Logo

Jasa Raharja Sulsel Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Samping Tol Makassar

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tragis tabrakan antara kendaraan mobil box empat roda dengan sebuah sepeda motor dan truk yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Ir Sutami Frontage A depan SMU 15 Biringkanaya Makassar sekitar pukul 14.00 WITA pada hari Selasa tanggal 7 September 2021.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Pangkep, Amrullah yang mendapatkan informasi kecelakaan yang menyatakan bahwa salah satu ahli waris yang meninggal dunia berada di wilayah Pangkep langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.

Ahli waris bernama Rohani yang merupakan orang tua dari korban dan beralamat di Kelurahan Bonto Lengkese, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Petugas
Jasa Raharja Wilayah Maros, Iqbal Saleh.

Salah satu ahli waris yang berdomisili di Maros segera ditemui oleh petugas Jasa Raharja untuk melengkapi dokumen pendukung penyerahan santunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp 50.000.000.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengatakan kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres setempat.

"Sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban," ujarnya.

Ifriyantono juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (*)