Logo

Unit PPA Lidik Polres Minsel Perkara Dugaan Kasus Cabul terhadap Anak

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn. Foto: humas polres minsel.

INFOSULAWESI.com, MINAHASA SELATAN -- Laporan dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan.

Dasar penyelidikan yaitu laporan polisi nomor LP/B/363/XI/2021/Sulut/Res Minsel, tanggal 5 November 2021; dan SP.Lidik/234/XI/2021/Reskrim, tanggal 5 November 2021.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn; saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa siang (16/11/2021).

"Perkembangan penanganan perkara dugaan kasus cabul terhadap anak yaitu kami telah melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi, di dalamnya termasuk saksi korban. Untuk terduga pelaku sudah kami sampaikan segera datang di Polres guna kepentingan pemeriksaan," ujarnya.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel juga telah berkoordinasi dengan pihak RS Kalooran Amurang terkait permintaan VER (Visum Et Repertum).

"VER nya keluar hari ini dari RS Kalooran Amurang, yang merupakan unsur prosedural sebagai salah satu alat bukti dalam dugaan perkara perbuatan cabul ini," tambah Iptu Lesly.

Menanggapi adanya isu kontroversi yang sempat beredar di media sosial kaitan dengan telah diamankannya terduga pelaku di Polsek Amurang yang selanjutnya dikeluarkan; Kasat Reskrim menerangkan bahwa pada saat itu pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang kuat untuk serta merta langsung menahan terduga pelaku.

"Kejadiannya tanggal 29 Oktober 2021, pkl. 23.00 wita. Pihak keluarga korban sempat membawa terduga pelaku di Polsek Amurang. Namun, pada saat itu belum memiliki dasar yang kuat untuk dilakukan penahanan, karena belum ada laporan polisi dan alat bukti yang cukup. Kami pun mengarahkan keluarga korban untuk segera membuat laporan polisi. Nanti pada tanggal 5 November 2021 baru pihak korban datang membuat laporan polisi di Polres Minsel," terang Kasat Reskrim.



Secepatnya, tambah Kasat Reskrim, pihaknya segera merampungkan proses pemeriksaan guna melengkapi administrasi penyelidikan.

"Setelah rampung, langsung dilaksanakan gelar perkara guna menentukan status kasus ini bisa atau tidak dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Jika naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ada penetapan tersangka dilanjutkan penahanan, kemudian proses penuntutan di kejaksaan dan pengadilan nanti. Itu merupakan prosedur perundangan-undangan penanganan tindak pidana," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; mengimbau segenap pihak untuk mempercayakan penanganan dugaan kasus ini pada pihak kepolisian.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak seenaknya menahan orang. Kepada seluruh pihak, agar menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Percayakan penanganannya pada pihak kepolisian. Diimbau kepada seluruh pihak, masyarakat untuk tidak memposting vidio anak sebagai korban karena akan berdampak pada psikis anak, hak-hak anak harus dilindungi dari eksploitasi," imbau Kapolres Minsel. (*)