Logo

Banggar DPR RI Ingatkan Pemerintah Target Pajak 2021

Anggota Banggar DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Foto : Andri/Man

InfoSulawesi.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberi catatan kepada Pemerintah terkait dengan target penerimaan pajak pada tahun 2021. Berdasarkan catatan dari Panitia Kerja (Panja) Banggar yang dikemukakan oleh Anggota Banggar DPR RI Muhammad Nasir Djamil, Pemerintah perlu mengevaluasi dampak insentif perpajakan supaya tidak berimplikasi pada tax ratio di tahun berikutnya dalam penetapan target pajak.

 “Pemerintah juga perlu memperhatikan kebijakan sektoral dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi produksi,” ungkap Nasir saat rapat dengan  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

 Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Pemerintah juga perlu menyampaikan kendala yang dihadapi dengan jenderal pajak dalam membangun basis data dan sistem administrasi perpajakan core tax administration system serta sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

 Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Pasalnya, hal itu akan mempengaruhi industri maupun petani yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. “Kami menyampaikan agar Pemerintah mempertimbangkan kembali mengingat keadaan sedang pandemi Covid-19 yang tentu berpengaruh terhadap kehidupan petani tembakau,” katanya.

 Sementara itu,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa salah satu tantangan terberat dalam melakukan perkiraan target perpajakan tahun 2021 adalah ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun 2020 yang menjadi baseline perhitungan target perpajakan.

 Dengan tingginya risiko tersebut, penyusunan target penerimaan perpajakan tahun 2021 akan mempertimbangkan dua factor, yakni kinerja penerimaan 2020 dan besarnya insentif yang dikucurkan buat korporasi dan konglomerat pada tahun ini.

 “Penghitungan ini menjadi baseline perhitungan penerimaan perpajakan tahun 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan, dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan,” kata Sri Mulyani. Mantan petinggi Bank Dunia ini juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat.

 Selain itu, Pemerintah juga akan terus melakukan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. “Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang,” jelasnya.

 Seperti diketahui, penerimaan pajak periode Januari-Mei 2020 sebesar Rp 444,56 triliun. Dengan target APBN 2020 sebesar Rp 1.254,11 triliun, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 35,45 persen dari target. Penerimaan pajak mengalami kontraksi seiring dengan mulai terlihatnya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, sehingga bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 10,82 persen. 

 

DPR RI