INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 akan diputuskan pada akhir tahun 2022. Dalam tahapan dan jadwal pemilu yang sudah disepakati DPR, pemerintah dan KPU, penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 dilakukan pada 14 Desember 2022.
"Kita akan dapat berapa partai yang akan masuk dan ikut pemilu, itu tanggal 14 Desember 2022. Jadi di akhir tahun ini kita insyaallah akan dapat kepastian berapa partai peserta pemilu," ujar Anggota KPU, Mochammad Afifuddin di Media Center DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Afif, sapaan akrabnya, mengatakan, hingga saat ini terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk menjadi peserta Pemilu 2024, tutur Afif, puluhan partai politik tersebut harus mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Sistem pendaftaran partai yang jadi cara kita untuk mengumpulkan pengurus, data dan seterusnya anggota. Semua yang jadi syarat pendaftaran partai, kami berdasarkan surat dari Kemenkumham sudah mengirimkan surat undangan dan pemberitahuan kepada 75 partai yang tercatat di Kemenkumham," jelas Afif.
Sementara pendaftaran parpol calon peserta pemilu, lanjut Afif, dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Setelahnya, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi puluhan parpol yang mendaftar tersebut hingga 14 Desember 2022.
Dia menerangkan terdapat tiga jenis parpol yang akan diverifikasi. Pertama, partai politik yang mempunyai kursi di DPR hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Kedua, partai politik nonparlemen atau partai yang yang tidak memiliki kursi di DPR, tetapi mempunyai kursi di DPRD, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ketiga, partai politik baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"Ada partai yang sudah ikut pemilu, punya kursi DPRD tetapi enggak punya kursi DPR. Nah, ini akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, termasuk partai baru," kata Afif.