JAKARTA -- Komisi VIII DPR mengusulkan pembentukan dana abadi pesantren untuk memperkuat pengembangan lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan, dana abadi diperlukan agar pesantren tradisional dan modern berkembang berkelanjutan. Ia memastikan, dukungan anggaran harus sejalan dengan keberadaan Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Apalagi banyak kado pemerintah bagi dunia pesantren. Termasuk pengangkatan beberapa ulama sebagai pahlawan nasional,” ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa di antaranya ada nama Gus Dur dan Syaikhona Kholil Bangkalan. Saat ini pesantren, lanjut dia, memiliki tiga karakteristik, yakni tradisional, modern, dan integratif.
Karena itu menurutnya, ketiganya perlu mendapat perhatian yang adil dan proporsional dalam kebijakan anggaran. "Dana abadi pesantren perlu dipisahkan dari dana abadi pendidikan," ucapnya.
"Karena pemisahan itu akan menjamin kejelasan alokasi. Sekaligus juga keadilan bagi lembaga pesantren," ujarnya.
Ia berharap, dana abadi pesantren memperkuat peran Direktorat Jenderal Pesantren dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pesantren. Ia juga mendorong peningkatan status kelembagaan agar Ditjen Pesantren mendapat dukungan anggaran yang memadai.
Sementara itu, Menteri Agama Nassarudin Umar membeberkan alasan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Menurutnya, selama ini pesantren hanya berfokus pada fungsi pendidikan di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Ia memastikan pembentukan Ditjen Pesantren akan mengembalikan fungsi pesantren secara utuh sesuai amanat Undang-Undang. “Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan dan mengurangi layanan bagi pesantren,” kata Nassarudin.
Lebih lanjut, Menag mengatakan, pemerintah berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren di seluruh daerah. Ia berharap, upaya ini dapat memperluas peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

