Oleh: Setiawan Aswad, Project Leader
Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2045 Provinsi Sulawesi Selatan telah, sedang dan terus bergerak memerangi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045, prevalensi kemiskinan diharapkan berada pada angka 0,19% - 0,44%. Namun demikian penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan, selama ini terlihat berjalan kurang optimal.
Dari data yang tersedia, jumlah penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Selatan masih cukup tinggi dalam kurung waktu lima tahun terakhir. Tahun 2020, jumlah penduduk miskin di Sulwesi Selatan, sebasar 776.830 dan pada tahun 2024 mengalami penurunan tidak terlalu signifikan menjadi 736.480 termasuk didalamnya warga yang miskin ekstrem.
Jika ditelisik lebih jauh, kurang optimalnya penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan disebabkan oleh masih dominannya pendekatan perlindungan sosial berupa bantuan sosial dasar seperti uang tunai, pangan, pendidikan, kesehatan dan perumahan.
Sementara itu upaya pemberdayaan sosial/masyarakat masih sangat terbatas. Kondisi ini kemudian menciptakan syndrome ketergantungan warga miskin/miskin ekstrem terhadap bantuan pihak pemerintah atau pihak lainnya.
Hal lainnya adalalah lemahnya keterpaduan sasaran, target dan kerangka waktu pelaksanaan program kegiatan oleh para pihak yang terkait utamanya pemerintah provinsi, kabuparen/kota dan pemerintah desa dan pihak terkait lainnya. Secara spesifik, dari sisi pendekatan pemberdayaan sosial/masyarakat lemahnya implementasi sistem nafkah rumah tangga miskin menjadi akar penyebab utama terjebaknya warga dalam situasi kemiskinan atau kemiskinan ekstrem.
Untuk mempercepat penanggulangan permasalahan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan maka pada tahun akhir tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Bappelitbangda Provinsi bekerja sama dengan Japan Internasional Cooperatian Agency (JICA) Sulawesi menginisiasi pilot project implementasi kebijakan SIPAKATAUKI yang merupakan akronim dari Strategi Penguatan Nafkah Rumah Tangga Untuk Penanggulangan Kemiskinan.
Pilot project ini pada tahap awal akan dilaksanakan di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo. Secara spesifik, strategi penguatan ekosistem SIPAKATAUKI meliputi beberapa aspek yang saling terkait antara lain :
1) peningkatan kompetensi para pihak yang terlibat pada kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam pengimplementasian peningkatan kapasitas nafkah rumah tangga miskin;
2) penguatan manajemen data dan informasi terpadu terkait kondisi kemiskinan pada tingkat rumah tangga dan lingkungan komunitas setempat;
3) penguatan platform mekanisme kolaborasi stakeholders dalam pengelolaan program penanggulangan kemiskinan yang terpadu; dan
4) penyediaan kebijakan/regulasi terkait penguatan sistem nafkah keluarga untuk optimalisasi program penanggulangan kemiskinan di Sulawesi Selatan.
5) pengawalan intervensi secara kolaboratif, bertahap, terukur, konsisten, terpadu dan tuntas pada sebuah rumag tangga untuk keluar dari zona kemiskinan.
Penugasan sejumlah strategi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja program pengentasan kemiskinan sehingga angka kemiskinan di Sulawesi Selatan dapat ditekan sesuai dengan target yang diharapkan.

