Logo

Penghapusan Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan

KABAR gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mempunyai tunggakan iuran. Pemerintah memastikan segera melakukan penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan yang dimulai pada akhir tahun 2025.

Tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat untuk mendapatkan pemutihan tunggakan. Diantaranya, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). 

Selanjutnya, peserta dari kalangan tidak mampu, dan peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemerintah Daerah (Pemda). Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dilakukan melalui wajib registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan, yang dimaksudkan agar para peserta aktif kembali.

Dari catatan BPJS Kesehatan, tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimaksud nominalnya mencapai lebih dari Rp10 triliun. Kita patut mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan ini, sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.

Yakni, rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Kita juga sepakat bagi mereka yang tidak mampu itu, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang tidak akan tuntas, karena memang tidak mampu dan uangnya tidak ada.

Oleh karenanya dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran JKN perlu ditekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi, sehingga benar-benar dapat ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok tidak mampu. Selanjutnya, Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan.