Makassar – Dalam upaya memperkuat sosialisasi peran Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar menggelar Live Podcast Warga 124 bertema “Merek Kolektif: Kekuatan Bersama Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan Sulawesi Selatan”, Senin (10/11/2025). Melalui tayangan yang disiarkan langsung dan tersedia di kanal YouTube RRI, masyarakat kini dapat menyimak informasi penting ini kapan saja.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, serta Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Tamalanrea Muh. Idham Tamrin. Mereka membahas peran Kemenkum dalam proses legalisasi koperasi serta pentingnya merek kolektif bagi peningkatan daya saing produk anggota koperasi.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Kami di Kanwil Kemenkum berperan memastikan seluruh koperasi di Sulawesi Selatan memiliki badan hukum yang sah. Alhamdulillah, seluruh 3.059 desa dan kelurahan di Sulsel kini telah memiliki kepengurusan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Basmal menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan simbol gotong royong ekonomi masyarakat desa. “Koperasi Merah Putih bukan hanya wadah usaha, tapi gerakan nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat dari bawah. Identitas bersama inilah yang menjadi dasar penguatan merek kolektif agar produk lokal bisa bersaing di pasar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menuturkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel telah melakukan berbagai langkah percepatan pengesahan badan hukum koperasi, mulai dari koordinasi lintas instansi hingga pendampingan teknis kepada para pengurus. “Kami memastikan proses pengesahan badan hukum koperasi dilakukan sesuai Permenkum Nomor 13 Tahun 2025. Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap percepatan ekonomi kerakyatan,” ungkap Demson.
Demson juga menambahkan bahwa merek kolektif menjadi kunci bagi koperasi dalam menjaga kualitas dan membangun citra positif di mata konsumen. “Melalui merek kolektif, koperasi dapat memperlihatkan standar mutu yang sama dan memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk-produk lokal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Tamalanrea, Muh. Idham Tamrin, menyampaikan bahwa anggota koperasi di lapangan sangat terbantu dengan adanya dukungan dari pemerintah dan pendampingan hukum dari Kanwil. “Langkah ini memberi motivasi bagi kami untuk mengembangkan produk dengan identitas bersama. Harapan kami, merek ‘Merah Putih Desa Sulsel’ bisa menjadi payung bagi produk unggulan di tiap daerah,” ujarnya.
Melalui kolaborasi bersama RRI Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel berupaya memperluas jangkauan edukasi publik mengenai pentingnya badan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi. Konten podcast yang diunggah ke kanal YouTube RRI Makassar juga memungkinkan masyarakat, terutama anggota koperasi, untuk mengakses informasi ini secara berulang.
Menutup kegiatan, Kakanwil Andi Basmal mengajak seluruh anggota Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan momentum ini sebagai sarana memperkaya wawasan dan memperkuat kemandirian ekonomi desa. “Gunakan kesempatan ini untuk belajar, memahami, dan menerapkan informasi yang diperoleh demi kemajuan koperasi kita bersama,” pungkasnya.

