Logo

Kakanwil DJP Sulselbartra Sampaikan Potensi Besar dalam Penerimaan Pajak Melalui Program Pengungkapan Sukarela

Kakanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra sampaikan potensi pemasuk sektor pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Konferensi Pers, Kamis (16/06/2022) . .

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Arridel Mindra, memberikan penjelasan dalam Konferensi Pers terhadap pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), di Kanwil DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Kamis (16/06/2022).

"Kakanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra menghimbau para Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," Ujarnya dalam Konferensi Pers.

PPS merupakan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui beberapa kebijakan.

"Adapun Jumlah tersebut masih sangat berpotensi besar untuk mengalami kenaikan, karena PPS ini masih akan berlaku hingga 30 Juni 2022, dan tentunya masih ada waktu 15 hari kedepan, "Sambungnya dalam Konferensi Pers.

"Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan bahwa akan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp13,66 triliun pada tahun 2022," ujarnya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra akan melakukan beberapa langkah-langkah strategis antara lain fokus untuk mengawal penerimaan pajak yang berdasarkan pada kelompok sektor usaha.

"Dan kami juga akan melakukan sosialisasi PPS di tingkat Kanwil dan KPP dengan lebih aktif dan masif supaya program ini diketahui oleh masyarakat luas," Jelasnya.


Penulis Ikbal Nur/infosulawesi