Logo

Kemenkominfo Minta Pemda Segera Susun Timeline Migrasi ke Pusat Data Nasional

Direktur Layanan Aplikasi dan Informatika Pemerintahan Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono. (Foto: Dok. Kemenkominfo)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta pemerintah daerah secepatnya menyusun timeline perpindahan dari ruang server yang tidak memenuhi standar ke Pusat Data Nasional (PDN).

“Terkait PDN, saya berharap Bapak/Ibu secepatnya bisa menyusun timeline migrasi ke PDN. Tim kami siap memberikan dukungan penuh dan memastikan layanan di daerah tidak terganggu selama proses migrasi,” ujar Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi dan Informatika Pemerintahan Kemenkominfo.

Sebagaimana diketahui, strategi pemerintah dalam peningkatan layanan publik adalah penerapan e-government. Salah satu kunci dalam penyelenggaraan e-government adalah infrastruktur yang handal.

“Saya menjadi pelaku e-government di Indonesia sejak era kantor pengelola data elektronik atau KPDE sekitar tahun 1990-an yang didirikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Saya yang waktu itu masih menjadi pegawai Pemkab Kebumen merasakan betapa susahnya membangun infrastruktur IT. Mahal biayanya, memerlukan pengelolaan yang tidak sederhana, cukup rumit dengan segala kemampuan yang ada,” cerita Bambang.

Bambang mengaku menerima sejumlah keluhan dari beberapa pemerintah daerah. Keluhan itu misalnya terkait dukungan politik dari pemimpin daerah sehingga e-government di daerah tersebut tidak bisa tumbuh dengan baik.

“Kalau saat ini banyak pemerintah daerah yang mengeluh tidak memiliki anggaran karena dukungan yang minim, maka pemerintah pusat harus mengambil sikap untuk bisa memfasilitasi daerah-daerah tersebut agar setara dengan daerah lain yang sudah maju,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, kewenangan Kemenkominfo salah satunya adalah penyediaan PDN. PDN ini akan memberikan kesempatan kepada seluruh instansi pemerintah daerah untuk bisa duduk dan berdiri setara.

Adanya PDN membuat pemerintah daerah tidak perlu lagi khawatir soal anggaran sehingga tidak bisa memiliki data center bertaraf internasional karena bisa menggunakan PDN secara gratis. Karena itu Pemda akan memiliki fondasi yang kuat untuk membangun e-government yang baik.

“Dengan kondisi ini maka pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bisa bangkit bersama tanpa kendala minimnya dukungan anggaran dan politik. Dengan adanya infrastruktur PDN, maka pemerintah Indonesia secara keseluruhan bisa melakukan percepatan pelaksanaan e-government sehingga tujuan peningkatan efisiensi bisa tercapai,” tegas Bambang.

Selain itu, pemerintah pusat juga menyediakan aplikasi umum berteknologi cloud yang bisa dimanfaatkan Pemda. Dengan aplikasi umum ini Pemda bisa menjadi lebih efektif tanpa perlu anggaran yang memadai, biaya pengamanan yang mahal, dan sebagainya. Tinggal pakai saja.

Dengan aplikasi umum ini, lanjut Bambang, pemerintah daerah di seluruh Indonesia bisa menjadi setara dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki super apps. Tinggal menjahitnya supaya aplikasi-aplikasi tersebut bisa bermanfaat sekaligus mengembangkan brand daerah.

Misalnya, Bali punya super apps sendiri, Kebumen punya super apps sendiri, Semarang punya super apps sendiri, tetapi engine-nya adalah aplikasi umum nasional. Karena itu pemerintah pusat mendorong semua Pemda mengambil kesempatan ini untuk meningkatkan kemajuan e-government di daerahnya masing-masing.

“Hal ini juga membuat sistem aplikasi pemerintah menjadi lebih terpadu. Intinya, mari kita tinggalkan ego sektoral, terpisah-pisah dan tidak menjadi satu dalam layanan nasional,” ajak Bambang.(bs)