INFOSULAWESI.com, BANDUNG -- Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dijatuhi hukuman 10 tahun bui oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi yaitu menerima suap dan gratifikasi yang berasal dari sejumlah pihak.
“Pidana penjara selama 10 tahun,” bunyi putusan PN Bandung terhadap Rahmat Effendi, dikutip Rabu (12/10/2022).
Selain itu, Rahmat Effendi juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya, hakim juga memerintahkan supaya sejumlah barang bukti dirampas.
“Perampasan barang-barang hasil tindak pidana yaitu barang bukti, mobil dan bangunan serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine,” ungkap putusan tersebut.
Hak politik Rahmat Effendi juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Dia dipandang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rahmat Effendi dituntut hukuman sembilan tahun enam bulan dalam kasus tersebut. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus tersebut. (B1)