Logo

Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel Kembali Gelar Raker

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda Bapak Rudy Pieter Goni, SE., MM. bersama wakilnya Andi Irwandi Natsir, S.Sos dan Drs. Muchtar Mappatoba, serta Anggota yang turut hadir Andi Debbie Purnama. SM., Ir. Arfandy Idris, Ayu Andira, SH., Ir. A. Hery Suhari Attas, Ir. A. Irfan AB. Wahyudin M. Nur. SH., dan A. Nurhidayati Zainuddin, M.Si. Turut pula hadir Bapak Dr. Mappatoba mewakili Gubernur Sulsel, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Bapemperda selaku koordinaor penyusunan Program Pembentukan Perda baik usul inisiatif DPRD maupun prakarsa Gubernur menyusun program pembahasan perda Tahun 2023. Dalam rapat ini, Bapemperda mengkaji penjelasan dari para Pengusul Propemperda baik Usul DPRD maupun Usul Gubernur serta meminta kesiapan pengusul Ranperda ini ditahun 2023 baik kesiapan anggaran maupun kesiapan Naskah Akademiknya.

Rapat berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Sulsel.

Bapak RPG sapaan akrab Rudy Pieter Goni, selaku ketua Bapemperda meminta penjelasan dari Masing-masing pengusul terkait latar belakang dan urgensi atas pengajuan judul masing-masing ranperda sehingga kedepannya Ranperda yang diusul mempunyai kualitas dan merupakan kebutuhan masyarakat dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sehingga layak untuk dibawa ketahap selanjutnya. Sebagaimana penjelasan dari yang mewakili Biro Hukum, bahwa Ranperda yang diusulkan kali ini menjadi perhatian khusus Bapak Gubernur karena dari beberapa yang diusulkan untuk tahun depan hanya disaring menjadi 3 sebagai perioritas dan suratnya di tandatangani langsung oleh Gubernur.

Sementara Arfandy Idris (Anggota Bapemperda) menyarankan agar OPD terkait lebih memperhatikan kesiapan pengajuan ini terutama terkait aspek anggaran dengan diharapkan minimal Naskah Akademik dan Tim Penyusun sudah dibentuk sehingga jelas tanggungjawab masing2 OPD yang terlibat. 

Diakhir rapat Bapemperda menyepakati 3 judul ranperda usul gubernur dan 5 usul inisiatif DPRD akan di konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan sehingga disepakati menjadi Propemperda Tahun 2023. (**/Rls)