INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam bentuk Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 yang menghadirkan Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang bertempat di Hotel Claro, Kamis 03-04 November 2022.
Hadir tiga unsur Sentra Gakkumdu Kabuoaten Bantaeng di mana dari Bawaslu Kabupaten Bantaeng diwakili oleh Ningsih Purwanti,SH (Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), dari unsur Kejaksaan Negeri Bantaeng diwakili oleh abdi thirta M, S.H.,MH Kasi Pidana Umum dan dari unsur Kepolisian Resor Bantaeng diwakili oleh AKP. Rudi, SE Kasat. Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantaeng.
Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan melalui Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Sulkifli, S.T., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi potensi tindak pidana pemilu, sehingga Bawaslu perlu melakukan persiapan untuk penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Tujuan kegiatan untuk menyamakan pemahaman dalam penegakan dan pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang mana diperlukan koordinasi 3 (tiga) institusi Sentra Gakkumdu dalam melahirkan kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu,” Ujar Sulkifli.
Kombespol.Jamaluddin Farti, S.IK., M.Hum. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal, upaya Polda Sulsel dalam Pemilu 2024 seperti menjaga netralitas personil dalam tindakan politik praktis, tidak diskriminatif terhadap peserta pemilu, tidak mengijinkan pemakaian fasilitas yang melekat di Polri, dan tidak menggunakan hak pilihnya baik memilih ataupun dipilih.
“Polri juga mengatensi isue nasional yaitu 1. instansi polisi, Jaksa, Bawaslu harus bersinergitas, 2. Membuat posko tepadu, 3. Membuat sistem laporan online, 4. Penerapan sistem pengawasan peradilan,” tegas Jamaluddin
Hadir pula Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang juga mewakili Kajati Sulawesi Selatan Zuhandi, SH.MH menyampaikan sambutan “Kejati Sulsel senada dengan sambutan Polda Sulsel bahwa selaku bagian dari Sentra Gakkumdu berkomitmen menjaga independensi dan sinergitas dalam penegakan hukum.
“Dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan memaksimalkan tugas para Jaksa dimana jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Seharusnya dilepaskan dari tugas lain di institusinya di luar tindak pidana pemilu sehingga jaksa bisa fokus pada penanganan pelanggaran pemilu di Gakkumdu,” Pungkas Zuhandi.
Sementara itu Dr. Azri Yusuf, S.H., M.H. selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan, melalui kegiatan ini Sentra Gakkumdu diharapkan menetapkan arah kebijakan penegakan hukum penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu
“Jadi 3 (tiga) institusi ini baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota memperkuat eksistensi kelembagaan Sentra Gakkumdu. Dimana harus memperkuat eksistensi sentra Gakkumdu melalui redesain dalam menangani pelanggaran pidana pemilu,” ungkap Azry.
Kegiatan dihadiri unsur kejaksaan kasi Pidum Kejari se- Sulsel, Kasat Reskrim se-Sulsel dan kordiv PP Bawaslu se-Sulawesi Selatan. (*)