Logo

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Sejumlah Aset Kendaraan Roda Dua dan Empat

dwnoerinsul222_640_33

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dikabarkan bakal melelang 49 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Ke 49 aset tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat dengan tahun rakitan mulai dari 2007 hingga 2013, serta Barang Inventaris Meubelair.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan, Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus.

"Kita akan melakukan lelang beberapa aset milik pemerintah pada tanggal 27 Desember mendatang. Waktu Penawaran : 08.00 Waktu Server (sesuai WIB / 09.00 WITA), Waktu Penetapan : 09.00 Waktu Server (sesuai WIB / 10.00 WITA). Alamat Domain : www.lelang.go.id dengan jenis penawaran secara open bidding TEMPAT : Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan A. Yani Nomor 2, Kotamobagu,” kata Sigiarto.

Sementara, pada hari Jumat 23 Desember akan dilakukan persiapan pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Wali Kota Kota Kotamobagu, Jalan A. Yani Nomor 2, Kotamobagu.

“Calon Peserta Lelang dianjurkan untuk mengikuti Aanwijzing, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui segala sesuatu yang disepakati atau diputuskan dalam Aanwijzing tersebut,” ujarnya.

Ini Syarat dan Ketentuan Mengikuti Lelang:

Untuk dapat mengikuti lelang Calon Pembeli/Peserta Lelang wajib memiliki account lelang dengan mendaftarkan diri pada alamat domain https://www.lelang.go.id,
2. Tata cara mengikuti lelang dan prosedur dan penggunaan dapat dilihat pada domain tersebut,
3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan ke Nomor Virtual Account masing-masing, dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. (disetor sekaligus untuk masing-masing barang dan tidak bisa dicicil),
4. Penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui https://www.lelang.go.id,
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, diwajibkan melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang,
6. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya,
7. Calon Pembeli/Peserta lelang dapat melihat objek lelang melalui Panitia Lelang (Bidang Aset, BPKD Kota Kotamobagu),
8. Peserta Lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui kondisi fisik dan dokumen objek lelang (kekurangan/kerusakan yang terlihat maupun tidak terlihat),
9. Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak/menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga,
10.Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti bea lelang, biaya balik nama, denda pajak atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan menjadi tanggung jawab pembeli,
11. Syarat-syarat dan keterangan lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang BPKD Kota Kotamobagu (Bidang Aset) 085343520001 (andry) 085256080057 (achmad), 082246000506.