INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawal Proses Kasus Pencabulan terhadap Remaja 14 tahun di Kabupaten Tojo una-una Sulawesi Tengah
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya akan memastikan korban dapat memperoleh haknya secara maksimal dan mendapatkan rehabilitasi trauma healing untuk penyembuhan mental.
Selain mengawal kasus tersebut KPAI juga sangat menyangkan kondisi korban,sampai saaat ini belum mendapatkan pendapingan dari pihak dinas terkait.
Menurut Diyah Puspitarini korban sudah seharunsya perlu medaptkan trauma healing agar kejadian memilukan itu bisa mengurangi rasa trauma korban dan ini memerlukan jangka yang waktu.
“Seharusnya saat ini Korban Sudah mendapatkan pendapingan Trauma Healing serta rehabilitasi intensif ,dan ini tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,Kabupaten Touna”Ucap Diyah Puspitarini Pada wartawan media ini Minggu 15 Januari 2023.
“Kami akan Kordinaasi dengan pihak dinas,dan kepolisan di Touna agar Korban cepat mendapatkan pendapingan’Sambungnya.
Selain itu Diyah menambahkan untuk terhadap para pelaku yang masih dibawah umur kategori anak harus dipastikan proses penyelidikanya dan persidangan tetap memperhatinkan hak anak sesuai UU Perlindungan anak,sementara untuk pelaku yang usia dewasa dijerat dengan pidana sesuai perundangan yang berlaku.
KPAI juga berharap proses dalam kasus ini penyidikan berlanjut agar menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terjadi lagi khusunya di kabupaten tojo una-una.pungkasnya.
Pasal Penjerat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ketika terjadi persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka bisa dikenai pidana penjara, karena jelas sudah melanggar undang – undang perlindungan anak, dan juga melanggar KUHP.
Anak usia di bawah 18 tahun masih masuk dalam cakupan perlindungan undang – undang tersebut. Jadi misalnya pencabulan dilakukan pada anak usia 17 tahun, maka bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam undang – undang perlindungan anak.
Terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sudah diatur dalam pasal 76 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Undang – undang tersebut merupakan perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002.
Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul. Kata Cabul jika dilihat pengertiannya dalam KBBI diartikan sebagai hal yang keji, kotor, atau hal yang tidak senonoh.
Jadi ketika pelaku kejahatan seksual melakukan pencabulan terhadap anak, akan langsung dikenai pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Terkait ancaman pidana yang diberikan, hal ini diatur di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak.
Selanjutnya, jika terduga pelaku melakukan persetubuhan dengan anak maka bisa diancam dengan Pasal 76D “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Jo. Pasal 81A ayat (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. (JFR/Insul)