INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi keseluruhan materi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Khususnya terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
"Prinsipnya keseluruhan materi muatan yang telah dirancang oleh KPU RI. Tentu kami sangat apresiasi," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Meski demikian, Bahtiar menyampaikan catatan Kemendagri agar KPU memasukkan tiga dasar hukum. Khususnya pada bagian menimbang dalam PKPU itu.
Adapun tiga dasar hukum tersebut adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. "Dalam menyusun peraturan KPU, ada tiga hukum yang mestinya masuk di konsideran menimbang, karena tiga hukum ini materi muatannya berbeda," ujarnya. (*)