INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu terancam dipecat lantaran dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu.
Oknum tersebut dilapor atas dugaan dan tuduhan menjalin hubungan gelap hingga terinformasi telah melaksanakan nikah sirih.
Atas tuduhan tersebut, istri sah dari suami sirih terlapor mengadukan perihal ini ke BKPP dan meminta untuk di proses kode etik PNS sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang PNS, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2002.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SH., melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Mutasi dan Promosi, Deddy Imban, membenarkan telah menerima laporan dan saat ini menurutnya sedang dalam proses pemeriksaan untuk ditindaklanjuti ke Sidang Kode Etik ASN.
"Kami sudah menerima laporan terkait dugaan adanya ASN Pemkot yang dituduh telah nikah sirih. Kami sudah memeriksa terlapor dan jika tak aral melintang si pelapor akan kami panggil untuk kembali dimintai keterangan pada pekan depan," terang Deddy Imban, Jumat (10/02/2023).
Sementara, oknum ASN yang dilaporkan kata Deddy Imban, terancam pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2002 dengan 3 ancaman kode etik.
"PP 94 Tahun 2002 tentang disiplin ASN ancaman hukumnya berat seperti penurunan jabatan selama satu tahun, dan dijadikan staf atau diberhentikan dari ASN. Apalagi melanggar UU perkawinan," ungkapnya.
Hingga kini kata Deddy laporan tersebut terus berproses dan sedang dilimpahkan ke SKPD dimana oknum tersebut sedang bekerja.
"Kami limpahkan dulu bersangkutan ke Istansi dimana dia bekerja dan istansi tersebut disuruh membentuk tim untuk memeriksa bersangkutan dan setelahnya dilimpahhkan ke sidang kode etik," jelas Deddy Imban.
Terpisah, terlapor oknum ASN setelah dikonfirmasi melalui nomor ponsel 0821-96xx-xxxx terkait adanya laporan itu, hingga saat ini belum memberikan tanggapan ke media. (*)