Logo

Ketua Komisi I DPRD palopo menyikapi kasus bocah yang diduga dianiaya ibu tirinya

Ketua Komisi 1 DPRD Palopo, Aris Munandar SH.

dprdpalopo700sul_20

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Kisah kekejaman ibu tiri terhadap anam sambungnya sempat viral di media sosial, Sabtu (6/5/2023). Kejadian penganiayaan ini terjadi pada 27 April yang lalu, di kelurahan songka, kecamatan wara selatan, bocah 2 tahun ini di diduga disiksa oleh ibu tirinya tersebut saat suaminya tidak berada di rumah.

Menyikapi kasus yang di alami bocah 2 tahun itu,Ketua komisi 1 DPRD Palopo, Aris Munandar SH, langsung menyikapi kasus tersebut,bicara atas kasus yg viral di media sosial, terkait penyiksaan anak tiri yang dilakukan oleh ibu sambungnya, aris munandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan pendampingan atas kasus tersebut.

"karena menurut saya kasus ini bisa dikenakan pasal penganiayaan anak yang diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, "ujar legislator Partai Hanura itu.

Lanjut dikatakan Aris munandar, Dalam Pasal 76C UU 35/2014 tersebut terminologi yang digunakan bukanlah penganiayaan, melainkan kekerasan. Kekerasan yang dimaksud di sini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

"saya turut prihatin dengan kejadian dialami oleh korban . Semoga korban segera pulih dan keluarga diberikan kekuatan serta kesabaran atas kejadian tersebut, " Tandas ketua komisi I.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News