Logo

Pria di Makassar Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel Pasangan Sesama Jenisnya

Ilustrasi ditangkap. Foto/Ist

MAKASSAR, INFOSULAWESI.com - Seorang pria yang dikenal dengan nama MAS alias Amin (26) telah ditangkap oleh polisi setelah mencuri ponsel pasangan sesama jenisnya.

Kejadian ini terjadi setelah Amin berhubungan intim dengan korban yang bernama IJ (29) di sebuah kamar penginapan murah di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, Amin berhasil melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban saat korban sedang berada di dalam kamar mandi. Amin kemudian kabur dari tempat kejadian.

"Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan hubungan intim dengan korban, korban masuk ke dalam kamar mandi dan meninggalkan ponselnya di atas meja," ungkap Yusuf dalam pernyataannya pada Jumat (19/5/2023).

Setelah berhasil mencuri ponsel korban, Amin melarikan diri dan bersembunyi di kawasan BTN Tamarunang Indah, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Namun, polisi berhasil menemukan dan menangkap Amin pada Rabu (17/5/2023) di lokasi persembunyiannya.

Baca juga: Ibu Muda di Makassar Diusir dari Rumah Setelah Labrak Selingkuhan Suaminya

Yusuf menjelaskan bahwa Amin tertangkap setelah mencoba menjual ponsel curian melalui media sosial. "Pelaku memposting ponsel korban di media sosial untuk dijual, dan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Saat ini, Amin ditahan di Mapolsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News