Logo

Tim Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperbup Kab Toraja Utara

header_semakin_pasti_kumham700_2_23

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Tim Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi sebanyak 3 (tiga) rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Toraja Utara, bertempat di Aula Kanwil pada Jumat (19/05).

Perancang Muda Kanwil Syarif dalam membacakan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan ranperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Syarif berharap agar ranperda tersebut secepatnya diundangkan pada tahun ini karena pelaksanaannya diberlakukan pada tahun 2023.

Terkait pelaksanaan harmonisasi ini, Syarif katakan tim perancang kanwil nantinya akan mengurai secara substansial dan teknis terhadap isi ranperda ini. Selanjutnya, tim perancang kanwil akan memberikan masukan-masukan pada ranperda ini. “Hal ini sejalan dengan UU No 13/2022 Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Melalui harmonisasi ini, akan dilakukan juga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.” jelas Syarif.

Sementara itu, Tim Pemrakarsa dari jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kab Toraja Utara yang terdiri dari Semuel Sempe Rompon (Asisten III Setda Toraja Utara), Yermia T Marewa (Asisten I Setda Toraja Utara), dr Lina R (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Toraja Utara), Marten Manurun (Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara), Neti Pelin (Kepala Bagian Hukum Kab Toraja Utara), Martinus Manatin (Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara), dan jajarannya menyampaikan maksud dan tujuan dari ketiga ranperbup yang akan dibahas dalam rapat ini.

Tim Pemrakarsa Setda Kab Toraja Utara menyampaikan ranperbup “Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif” disusun bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal serta menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik-integratif. Lalu ranperbup “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” disusun dalam rangka penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menggali sumber pendapatan daerah dengan menetapkan regulasi terkait pajak dan retribusi di daerah sesuai dengan kewenangan dan potensi daerah yang tertuang pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, ranperbup “Percepatan Penutunan Stunting” disusun dalam rangka mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara holistik, integratif, dan berkualitas.

Hadir dalam rapat harmonisasi ini Jajaran Setda Kab Toraja Utara, Para Anggota DPRD Kab Toraja Utara, Jajaran Perancang Peraturan Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News