Logo

Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka JGP Tidak Terkait Pemilu

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD memberi keterangan pers usai melaporkan kasus korupsi BTS kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (22/5/2023).

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika JGP tidak terkait dengan politik maupun Pemilu 2024. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Senin (22/5/2023).

"Penyidikan sudah dimulai Juni 2022 dan sekarang proses hukumnya terus berjalan," ujarnya. Jadi, lanjut Mahfud, ini tidak ada kaitannya dengan calon pilpres atau apa pun. 

Mahfud juga menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi BTS di Kemkominfo. "Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, kemudian Kejaksaan Agung juga ingin menyelesaikan," ujarnya. 

Pada kesempatan itu Mahfud melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait proyek BTS yang sudah berlangsung sejak 2006. Hingga tahun 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baru timbul masalah pada tahun anggaran 2020-2021. 

Persisnya pada Desember 2021, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan. "Ternyata sampai saat itu barangnya tidak ada," ucapnya. 

Dengan alasan pandemi Covid-19, JPG sebagai pengguna anggaran pada waktu itu meminta perpanjangan waktu. Padahal anggaran untuk BTS sudah cair pada 2020-2021. 

"Harusnya itu tidak boleh secara hukum, tetapi diberi perpanjangan sampai 21 Maret (2022) untuk itu," kata Mahfud. Setelah itu, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 menara yang telah terealisasi dari rencana 4.200 menara. 

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui satelit, hasilnya hanya terdapat 958 menara. Tetapi itu pun tidak diketahui apakah menara-menara itu bisa berfungsi atau tidak.

"Berdasarkan delapan sampel yang diambil, semuanya tidak ada yang berfungsi," kata Mahfud. Menurut dia, berdasarkan asumsu ternyata  nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun, sehingga masih ada penyalahgunaan dana.

Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut termasuk JGP. Yang lainnya adalah AAL (Dirut BAKTI Kemkominfo) serta dari pihak swasta yaitu GMS, YS, MA, dan IH. 

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News