INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Seorang remaja laki-laki di Kota Makassar, Sulawesi selatan, nekad membawa kabur sepeda motor milik sekuriti sebuah kompleks perumahan elit di Jalan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea. Remaja tersebut sebelumnya terlibat cekcok dengan sekuriti hingga akhirnya pelaku melakukan penyerangan ke kompleks perumahan itu bersama puluhan kelompok geng motornya. Dengan memanfaatkan kelengahan pihak pengamanan yang kabur, pelaku pun mencuri motor milik sekuriti yang terparkir.
Penangkapan pelaku oleh petugas Resmob Polsek Tamalanrea di tempat nongkrongnya di Jalan GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pun berlangsung dramatis. Pelaku yang telah teridentifikasi identitasnya itu meski sempat hendak kabur, namun berkat kesigapan petugas dapat meringkusnya. Pelaku yang masih di bawah umur pun digiring ke Mapolsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeryadi mengungkapkan kejadian pencurian motor tersebut bermula saat pelaku bersama puluhan rombongan geng motor melintas kawasan perumahan elit Tallasa City. Saat melintas, salah satu petugas sekuriti yang berjaga menegur kelompok geng motor ini karena suara knalpotnya yang bising.
Namun karena tak terima ditegur, puluhan kelompok geng motor ini malah menyerang balik pihak sekuriti perumahan menggunakan batu. Karena terdesak, pihak sekuriti kabur menyelamatkan diri. Memanfatkan kelengahan petugas sekuriti, pelaku kemudian membawa kabur sebuah motor yang terparkir di depan pos.
"Korban ini melihat ada konvoi pemuda dengan menggunakan motor. Terus korban mencoba membubarkan konvoi itu tapi memarkir kendaraannya di pinggir jalan, tanpa mengunci stang," kata Jeriady, Minggu (21/5/2023).
Selain meringkus pelalu, petugas yang melakukan pengembangan mengamankan barang bukti sepeda motor korban.
Sementara dari hasil interogasi, ternyata pelaku dengan inisial M-R (16) juga pernah terlibat aksi begal terhadap seorang mahasiswi di lokasi yang sama dengan membawa kabur ponsel korbannya. "Pelaku ini juga ternyata merupakan pelaku jambret beberapa Minggu lalu. Korbannya mahasiswi. Ada juga laporannya," ungkap Jeriady.
Pelaku pun bakal terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. "Disangkakan pasal 363 KUHPidana," tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News