Logo

Bawaslu RI Gandeng PPATK-OJK Awasi Dana Kampanye Parpol

Ilustrasi pengawasan dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI (Foto: Istimewa)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Keterbukaan dana kampanye Pemilu 2024, harus mampu dilakukan secara transparansi oleh seluruh partai politik (parpol). Bawaslu RI menyatakan, menggandeng PPATK dan OJK untuk mengawasi transparansi dana kampanye parpol.

Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, kehadiran PPATK dan OJK untuk menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye. Karena, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 turut andil mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan yang adil dan jujur.

"Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerjasama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana," kata Totok Hariyono saat ditemui awak media, di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Totok mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye sebatas menilai asas kepatuhan parpol. Bawaslu merasa hal tersebut belum maksimal dalam mengaudit laporan dana kampanye.

"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah, untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," ucap Totok.

Sebelumnya, peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Sahel Muzzamil juga menyoroti hal serupa. Pihaknya bahkan menyayangkan, uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye. 

Ia menilai, ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK, padahal sudah diterapkan pemilu lalu," kata Sahel.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News