Logo

GMPK Minta APH Periksa Pengelola Pasar Eks Bioskop Palapa dan Instansi di Pemkot Kotamobagu Soal Pungutan Retribusi

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu resmi menutup akses perdagangan di eks Bioskop Palapa yang dijadikan Pasar Liar. Namun babak baru untuk mengungkap adanya pungutan biaya bagi para pedagang menjadi sasaran hukum untuk dilakukan penyelidikan.

Demikian disampaikan Resmol Maikel selaku pengiat anti korupsi yang bernaung dibawah bendera LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Menurutnya, jika ada pungutan biaya yang dilakukan oknum pengelola maka apa dasar hukum yang dipakai untuk dijadikan payung aturan sebelum melakukan tindakan seperti itu.

"Kami sangat meyakini jika para pedagang itu membayar perlapak yang dijadikan tempat jualan mereka di eks Bioskop Palapa. Nah, apa dasar hukumnya sehingga itu terjadi ?," tanya Resmol, Jumat (07/07/2023).

Tak itu saja, dirinya juga mempertanyakan dasar hukum soal retribusi yang dimintakan oleh Dinas Peternakan.

"Sebab kalau bicara pemungutan retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pasar, dan itu diberlakukan di 3 Pasar milik Pemkot, yakni Pasar 23 Maret, Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Tradisional Poyowa Kecil. Sementara di eks Bioskop Palapa yang lokasinya masuk Pasar Serasi kan sudah di cabut izin pengoperasiannya sesuai dengan SK Walikota Kotamobagu Nomor 215 Tahun 2022," tegas Bidang Organisasi dan Kaderisasi GMPK BMR ini.

Ia pun meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan permasalahan ini.

"Karena jelas, jika pungutan biaya tidak masuk dalam aturan, berarti sudah pasti melanggar hukum. Kami minta pihak APH dalam hal ini Polres Kotamobagu atau Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memanggil instansi Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Peternakan untuk dimintakan klarifikasinya, serta memanggil pihak pengelola Pasar eks Bioskop Palapa, agar hal ini tidak menimbulkan kecurigaan publik yang berlebihan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan jika selama pasar eks Bioskop Palapa beroperasi pihaknya tidak pernah melakukan pemungutan retribusi.

"Tidak pernah," singkat Ariono Potabuga.

Sementara, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan (DP3) Kotamobagu, Bobby Damopolii, menjelaskan jika pungutan retribusi pemotongan hewan sesuai dengan permintaan pedagang untuk penagihanya di lokasi Pasar Liar eks Bioskop Palapa.

"Retribusi Pemotongan yg di Pungut adalah Jasa pemeriksaan Post Mortem dan Ante mortem (sebelum & sesudah potong) pada saat Pemotongan Hewan. Harusnya itu di tagih pd saat sesudah potong. Cma semua pengusaha penjual/pemotong ternak ketika di tagih, "nanti jo di pasar/so ada yg laku/terjual). Jdi dp Retribusi Petugas tagih d mna drng b jual akng. Tp bukan ut Lapak t4 drng b jual, jasa Pemeriksaan itu yg menjadi obyek retribusi," terang Bobby Damopolii.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News