Logo

Konsultasikan Peraturan Perundang-undangan tentang SPBE, Pemkab Barru Sambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru sambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) untuk melakukan konsultasi peraturan perundang-undangan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kab Barru, bertempat di Aula Kanwil pada Jumat (21/07).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemkab Barru yang telah mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Ini merupakan langkah maju di subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil. Dengan kehadiran tim dari Pemkab Barru, tim kami bisa memberikan masukkan sekaligus menyempurnakan atas rancangan peraturan perundang-undangan sehingga persiapan masuk ke tahap harmonsiasi tidak akan memakan waktu yang lama.” kata Hernadi.

WhatsApp_Image_2023-07-22_at_10.20.11

Hernadi optimis melalui pertemuan kali ini dapat menyamakan persepsi terhadap suatu rancangan peraturan perundang-undangan sekaligus menguatkan relasi antara Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemkab Barru dengan Tim Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Kab Barru Mukli menyampaikan 4 (empat) poin yang hendak dikonsultasikan yaitu: 1) bentuk peraturan yang sesuai untuk pengaturan SPBE; 2) perumusan substansi atau batang tubuh jika telah ada bentuk peraturan SPBE; 3) bentuk perumusan dalam peraturan SPBE terkait indikator penilaian mandiri SPBE; dan 4) permohonan sampel peraturan SPBE yang telah diharmonisasi di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Kabupaten/Kota jika tidak ada kesepakatan dari konsultasi ini.

“Jika ada kesepakatan dari hasil konsultasi ini, nanti akan kami tindaklanjuti apakah modelnya berbentuk peraturan bupati, peraturan daerah, atau peraturan kepala daerah.” jelas Mukli.

Selanjutnya, tim perancang memberikan tanggapan terkait konsultasi ini. Salah satu perancang, Abdillah menyampaikan dari segi kewenangan, Pemerintah Daerah dalam hal ini kepala daerah ditugaskan melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di daerah berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Perpres No 95/2018 tentang SPBE. “Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kab Barru berwenang menyusun kebijakan terkait penyelenggaraan SPBE di wilayahnya.” kata Abdillah.

Lanjut Abdillah, dalam Pasal 1 angka 1 Perpres tersebut, SPBE didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. “Dapat disimpulkan bahwa pengaturan terkait SPBE lebih tepat untuk disusun dengan instrumen hukum berbentuk peraturan kepala daerah.” jelas Abdillah.

Abdillah kemudian memaparkan bahwa terkait dengan materi muatan peraturan kepala daerah dapat mempedomani pada unsur-unsur SPBE sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No 95/2018 tentang SPBE.

Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran dari berbagai unsur pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemkab Barru.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News