INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Seminar Nasional secara daring bertema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Kegiatan ini diselenggarakan sebagai rangkaian Hari Kemenkumham ke-78.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Indah Rahayuningsih, dan Para Pejabat Administrator dan Pengawas turut mengikuti seminar ini bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (24/07).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia. "Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang". kata Yasonna.
Lanjut Yasonna, Hukum Adat dalam masyarakat adat terkadang dianggap lebih bisa menyelesaikan masalah hukum. Oleh karena itu KUHP Baru telah mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menggabungkan lingkungan hukum dimana norma pidana adat yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk lanjut dari pelaksanaan KUHP Baru.
"Pembaruan Hukum termasuk Hukum Pidana adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan perlu di akomodasi seperti memasukan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Pada dasarnya the living law merupakan aturan yang ideal serta dicita-citakan oleh masyarakat. Ada 4 (empat) indikator yang harus dipenuhi dalam batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu : 1. Berlaku dalam tempat hukum itu hidup, 2. Sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945, 3. Hak Asasi Manusia, 4. Asas-asas Hukum Umum yang diakui masyarakat beradab." terang Yasonna.
Yasonna menekankan bahwa masyarakat harus bersama-sama berperan dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang adil dan bermartabat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta menyebut perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mempersiapkan berlakunya KUHP. Selain sosialisasi, Ambeg mengatakan perlunya mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.
"Seminar Nasional ini sendiri mengangkat salah satu pembahasan dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang disebutkan dalam Pasal 2 UU KUHP." kata Ambeg.
Ambeg jelaskan seminar ini bertujuan selain sebagai upaya sosialisasi UU No 1/2023 tentang KUHP, juga untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Seminar Nasional ini menghadirkan Narasumber pada kegiatan ini yaitu: Wamenkumham R.I Edward O.S Hiraiej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung Pidana MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform/ICJR) Erasmus A.T Napitupulu.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News