Logo

Aturan Kampanye, KPU Singgung UU Pemilu Pasal 279-280

Komisioner KPU RI August Melasz saat melakukan wawancara dengan awak media (Foto: Istimewa)

kpu700_12_15

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, pasal 279-280 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu mengatur tentang pelaksanaan aturan kampanye. Pasal tersebut dapat menjadi acuan dalam pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran Pemilu 2024.

"UU 7 pasal 279 itu waktu dan tempat pelaksanaan kampanye diatur UU, kemudian larangan di pasal 280. Memang tidak ada klausul kampanye di luar jadwal, masa ngada-ngadaiin sanksi," kata August dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Terkait adanya ketentuan sanksi dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, August menegaskan bahwa seluruh pelanggaran sanksi seluruhnya mengacu dalam ketentuan UU Pemilu, dan bukan PKPU.

"Gini loh, sanksi itu, semua pelanggaran itu, ngacu ke ketentuan UU atau peraturan perundang-undangan. Kalau pasal 279 kan memang gak ngatur sanksi, masa kita bikin-bikin (sanksi)," ujarnya.

Lebih lanjut, August merasa aneh jika tiba-tiba KPU membuat aturan sanksi di dalam PKPU. Namun, di satu sisi, dalam UU Pemilu Pasal 279 tidak mengatur sanksi. "Kalau tidak ada di UU (Pemilu ya terus gimana?. KPU bikin sanksi sendiri gitu?" ucapnya.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran nantinya diselesaikan oleh Bawaslu. Namun, dalam acuan sanksi pelanggarannya, mengacu pada UU Pemilu.

"Setiap larangan segala macem termasuk pelanggaran yang nanti ditemukan oleh bawaslu segala macem. Itu nanti acuan sanksinya mengacu ke UU, sama kok kontruksinya dengan PKPU," kata August.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News