Logo

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Raperwali Kota Parepare

hutri78_INSUL700_5

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali Kota) Parepare.

Ranperwali tersebut diantanya, Pertama tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kedua tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium Lingkup Pemerintah Daerah Kota Pare-Pare Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, ketiga tentang Rancangan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Lingkup Pemerintah Daerah Kota Pare-Pare Tahun Anggaran 2024 dan Keempat tentang Standar Satuan Harga Barang Lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Perancang Perundang-undangan Kanwil Sulsel, Abdillah mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan yang harus dilakukan pada beberapa Ranperda tersebut. "Salah satunya harus mengacu pada aturan yang lebih tinggu," Ungkap Abdillah dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Sabtu (19/8).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setda Kota Parepare, Suriani yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan dalam sambutannya bahwa pihaknya perlu menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang telah membahas Perwali Administarasi kependudukan dan diharapkan Raperwalinya kedepan lebih baik lagi.

"Terkait Ranperda Standar Satuan Harga Barang Lingkup Pemerinyah Daerah Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat mencegak adanya tindakan korupsi," Katanya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News