INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan mutasi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan era pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman. Masalah ini akan dikaji oleh Komisi A.
Rencana usulan tersebut dilakukan usai melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulsel. Di dalam pertemuan disinggung soal agenda mutasi pejabat.
"Diserahkan ke Komisi A untuk dilakukan kajian," kata Syahruddin Alrif, kepada Jejakfakta.com, Kamis (7/8/2023).
Sebelumnya Syahar mengungkapkan bahwa terdapat ASN Pemprov Sulsel yang masih menjabat di pemerintahan namun seharusnya sudah pensiun.
"Recovery ASN, kita tentu meminta kebijakan Pj Gubernur. Contoh studi kasus, ada tadi data saya dapat. Itu dikirim di grup DPRD Sulsel, Pak Karlos menemukan, ada orang sudah pensiun, di kasih jabatan," kata Syahruddin kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
"Pensiunnya di bulan delapan (Agustus) dan pelantikannya di September. Berarti proses ini tidak sesuai dengan aturan. Tentu kita meminta Komisi A untuk melakukan Pansus terkait dengan hal ini," sambungnya.
Tak hanya Syahar, Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos, juga menyoroti kebijakan mutasi yang diambil era pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai mengganggu pelayanan. Hal itu, karena pergeseran atau penempatan ASN ada yang tidak sesuai alias tidak tepat sasaran.
"Jadi pelayanan yang tidak maksimal. Saya kira pergeseran dan penempatan ASN itu harus tepat guna, tepat sasaran. Masa ada orang yang diundang tidak jadi dilantik, ada yang tidak diundang (justru) dilantik," paparnya.
Dengan begitu, ia berharap PJ gubernur yang terpilih dapat melakukan perbaikan tersebut.
"Ini kan masalah sebenarnya. Sehingga kita menitipkan ke Pj Gubernur untuk menertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Syaifuddin, mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait mutasi yang dilakukan Komisi A.
Dijelaskan Syaifuddin, minimal terdapat 15 anggota DPRD dengan dihadiri 2 fraksi atau lebih. Dengan begitu, pansus bisa terbentuk. Hal itupun bila disepakati dalam penyampaian pendapat di Sidang Paripurna.
"Setahu saya belum terbentuk untuk masalah mutasi jabatan pemprov Sulsel," kata Syaifuddin kepada media, Kamis (7/8/2023).
Kata Syaifuddin, Pansus dibentuk setelah inisiator yang terdiri dari sekurang-kurangnya 15 anggota DPRD dari minimal 2 atau lebih fraksi.
"Inisiator akan melakukan expose dihadapan anggota dprd, dalam rapatnya peripurna yang dilakukan khusus untuk itu. Jika sebagian besar sangat setuju maka dibentuk pansus yg dimaksud," terangnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News