KOTAMOBAGU - Pihak Event Organizer (EO) Konser Budi Doremi mendatangi ruang Bidang Perpajakan BPKAD Kotamobagu untuk mengklarifikasi pajak tiket, setelah Pemkot Kotamobagu mengancam akan melarang konser tersebut.
Kepala Bidang Perpajakan BPKAD Kotamobagu, Bambang Tombaan, menyatakan bahwa setelah klarifikasi, konser Budi Doremi tetap akan diselenggarakan pada bulan November 2023.
Pihak EO mengklarifikasi bahwa informasi mengenai pajak tidak sampai ke mereka sehingga belum dilaporkan. Mereka meminta maaf atas ketidakpahaman ini. Dengan diselesaikannya kewajiban perpajakan dan penyesuaian jadwal, konser Budi Doremi dapat berlangsung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa pemerintah Kota Kotamobagu tidak akan menghalangi kegiatan di kotanya, tetapi mengingatkan bahwa semua harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan pemahaman pajak yang lebih baik dan kerjasama antara EO dan pemerintah, konser Budi Doremi di Kotamobagu tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang direncanakan.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News