INFOSULAWESI.com, MAROS -- Sirajuddin Kades Laiya TERPIDANA kasus penganiayaan perempuan DIEKSEKUSI di Rutan/Lapas Kelas II Maros. Laporan polisi ke-2 tetap diproses. Kades Laiya Sirajuddin akhirnya menjadi terpidana dan ditahan di Rumah Tahanan kelas II Maros atas kasus penganiayaan terhadap perempuan warganya sendiri.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada hari Senin, 18 September 2023, setelah putusan Pengadilan Negeri Maros dimaksud tidak diajukan upaya banding dan akhirnya Inkra/final pada Jumat, 15 September 2023.
Menurut informasi dari Lapas kelas II Maros Sirajuddin kini menjalani masa mapenaling atau terpidana ditempatkan dalam ruang khusus untuk beberapa hari kemudian.
Direktur LBH Salewangang, AB.James Lambe SH menyatakan pihaknya belum melihat berita acara eksekusi Terpidana Sirajuddin, dan berharap Sirajuddin betul-betul menjalani hukuman di Lapas tanpa ada permainan, menurutnya Sirajuddin akan menjalani hukuman penjara sekitar 1 bulan 10 hari setelah dipotong masa tahanan kota sekitar 20 hari.
“Waktu yang sangat singkat sebenarnya tapi kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Maros, lagian juga masih ada laporan kedua kami untuk Kades Laiya ini, dimana Sirajuddin diduga juga melakukan penganiayaan terhadap suami korban, dan saat ini masih dalam penyelidikan .” ujarnya.
Setelah pelaksanaan eksekusi ini, Nirwana, Kepala Divisi Non Litigasi LBH Salewangang, menambahkan pihaknya akan kembali fokus mendampingi suami korban di setiap proses pemeriksaan di Kepolisian. Saat ini laporannya sedang diproses oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Maros dan telah dilakukan Pra-rekonstruksi minggu lalu, kemungkinan akan segera digelar dan naik ke tahap “Sidik”.
Selain itu setelah memperoleh salinan putusan inkra, LBH Salewangang juga masih memikirkan apakah akan melaporkan dugaan kesaksian palsu dari 2 orang saksi dalam persidangan kemarin,
“Mengherankan, kedua saksi mengatakan tidak melihat terjadinya penganiayaan oleh Sirajuddin terhadap korban, padahal saat kejadian berlangsung jarak kedua saksi tidak berjauhan dengan Sirajuddin dan korban. Patut dicurigai kesaksian yang di ambil dibawah sumpah tersebut tidak benar dan terkesan melindungi Sirajuddin.” Tambah Nirwana.(*)
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News

