Logo

Inovasi Digital: TABE’ DI Proyek Perubahan Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kepala Subbidang (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi. (Kemenkumham Sulsel)

MAKASSAR - Pada Jumat (29/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi saksi dilaksanakannya rapat terkait Pelaksanaan Implementasi Proyek Perubahan dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan dan Pengawas (PKP) Angkatan II Tahun 2023 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Proyek perubahan ini disampaikan oleh Kepala Subbidang (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi.

Dalam presentasinya, Kasubbid FPPHD Ayusriadi memperkenalkan proyek aksi perubahannya yang berjudul "TABE’ DI," yang merupakan singkatan dari "konsulTAsi BErbasis DIgital dalam pembentukan produk hukum daerah." TABE’ DI, selain memiliki makna penghormatan dalam falsafah Bugis, juga mengikuti amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mendorong penggunaan SPBE oleh seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan kinerja layanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Proyek "TABE’ DI" bertujuan untuk mempermudah pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan menyediakan aplikasi permohonan konsultasi berbasis website. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemberi layanan kepada pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta memungkinkan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan di Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat semakin optimal.

Manfaat dari proyek ini sangat signifikan, baik bagi pihak internal maupun eksternal. Bagi pihak internal, proyek ini akan mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI), melaksanakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam upaya peningkatan pelayanan publik, dan membantu percepatan pengambilan keputusan bagi pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal kebijakan pelayanan publik. Bagi pihak eksternal, proyek ini akan mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan keamanan proses administrasi publik, dan memenuhi pelayanan publik secara cepat, efektif, dan efisien.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi proyek perubahan ini dan berharap dapat meningkatkan optimalisasi layanan di Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam proses pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kakanwil Liberti Sitinjak juga berharap proyek ini akan memenuhi standar pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran perancang pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel, yang akan terlibat dalam pelaksanaan proyek "TABE’ DI" yang inovatif ini. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News