Logo

Surat Teguran Tak Diindahkan, Pembangunan Rumah Kuliner di Takalar Menuai Kontroversi

Sebuah rumah makan di Kabupaten Takalar yang menjadi kontroversi. (Ist)

TAKALAR - Pembangunan sebuah rumah kuliner yang terletak di Kelurahan Kallabbirang, Kecamatan Pattallassang, jalan poros Takalar-Jeneponto, telah menjadi pusat perhatian di Kabupaten Takalar. 

Hal ini disebabkan oleh dugaan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meskipun Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUTPRKP) Kabupaten Takalar telah mengirimkan surat teguran pada pemilik rumah kuliner tersebut dengan nomor 600/52/ST/DPUTRPKP-TR/VII/2023, tampaknya surat teguran tersebut belum diindahkan oleh pemilik usaha. Proyek pembangunan rumah kuliner sudah terlihat rampung meskipun PBG belum diperoleh.

Pihak DPUTPRKP Takalar telah memberikan surat teguran kepada pemilik rumah kuliner sejak tanggal 26 Juli 2023. Namun, hingga saat ini, pemilik usaha belum mengambil tindakan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan izin tersebut.

Salah satu pegawai Dibidang Tata Ruang DPUTPRKP Takalar mengungkapkan, "Kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik rumah kuliner sejak 26 Juli namun sampai sekarang surat teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemilik usaha."

Bahkan, surat teguran tersebut juga telah disampaikan kepada Satpol PP Takalar sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Takalar. Meskipun demikian, tampaknya pemilik rumah kuliner enggan mengindahkan teguran tersebut. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News