Logo

Tim Perancang Hukum Sulsel Beri Masukan untuk Produk Hukum 3 Daerah

MAKASSAR - Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah memberikan masukan dalam rapat harmonisasi produk hukum daerah dari tiga wilayah yang berbeda selama dua hari berturut-turut.

Pada Senin (02/10), Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil mengharmonisasi produk hukum daerah Kabupaten Gowa yang mencakup: 1) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf pada Dinas Kesehatan; 2) Pendidikan Mahasantri; dan 3) Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pada hari yang sama, tim juga mengharmonisasi produk hukum daerah Kabupaten Soppeng yang mencakup: 1) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; 2) Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas; dan 3) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Soppeng.

Kemudian pada Selasa (03/10), Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah Kota Parepare yang mencakup: 1) Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2026; 2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare; 3) Penyelenggaraan Inovasi Daerah; 4) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro; 5) Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan; 6) Penyelenggaraan Layanan Publik Berbasis Elektronik; 7) Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas; dan 8) Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare pada PAM Tirta Karajae Kota Parepare.

Pada produk hukum daerah Kabupaten Gowa, Perancang Kanwil Baharuddin menyatakan bahwa rancangan peraturan terkait RSUD Syekh Yusuf dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, Perancang Kanwil Mayasari menyatakan bahwa rancangan peraturan terkait Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mematuhi peraturan yang relevan, yaitu Permenpan RB No 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Namun, pada rancangan peraturan tentang "Pendidikan Mahasantri," tim memberikan masukan agar tim pemrakarsa melakukan kajian lebih mendalam terkait instrumen hukum yang lebih tepat untuk mengatur materi kurikulum tersebut.

Selain itu, bentuk badan hukum lembaga pengelola pendidikan mahasantri juga perlu diperjelas dan dipertimbangkan dengan matang. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk perbaikan lebih lanjut.

Kemudian pada produk hukum daerah Kabupaten Soppeng, tim menyatakan bahwa rancangan peraturan PDRD Kabupaten Soppeng dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, rancangan peraturan terkait Lalu Lintas juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mematuhi Permenhub No 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Namun, rancangan peraturan tentang "Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh" perlu disempurnakan dalam waktu lima hari.

Ada substansi yang perlu disesuaikan dengan peraturan PermenPUPR No 14/PRT/M/2018 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Penjelasan dan lampiran rancangan juga perlu perbaikan teknis penyusunan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM), Hernadi, mengapresiasi Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil yang telah melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah.

Rapat harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan substansi produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Tim Analis Hukum Kanwil. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News