Logo

Desentralisasi Layanan Legalisasi Pada Kantor Wilayah, Ditjen AHU Gelar Sosialisasi Layanan Legalisasi Elektronik

MAKASSAR - Dalam rangka menindaklanjuti desentralisasi layanan Legalisasi pada Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Direktorat Perdata telah menggelar sosialisasi layanan Legalisasi elektronik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, tepatnya di Aula Kanwil Sulsel pada Kamis, 5 Oktober.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, membuka acara tersebut mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa Layanan Legalisasi di Kanwil Sulsel dapat berjalan dengan maksimal dan optimal.

Kepala Subkoordinator pendapat hukum Ditjen AHU, Penggy Marin, menjelaskan bahwa timnya datang ke Kanwil Sulsel untuk mensosialisasikan dan berbagi informasi tentang layanan Legalisasi elektronik. Nantinya, Kantor Wilayah Sulsel akan memiliki kemampuan untuk mencetak stiker legalisasi. Langkah ini terkait dengan Desentralisasi Layanan Legalisasi yang bertujuan untuk mendekatkan layanan legalisasi kepada masyarakat di daerah dengan mengoptimalkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Risbina Sinaga dari Ditjen AHU menjelaskan bahwa Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan, paraf, dan stempel pada dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Legalisasi Tanda Tangan Pejabat merupakan proses untuk mengesahkan tanda tangan pejabat dalam dokumen dengan membandingkan tanda tangan dan stempel dengan spesimen yang ada di basis data.

Proses legalisasi pada Kemenkumham dimulai dengan pendaftaran oleh pemohon. Pemohon akan menerima link aktivasi melalui email yang didaftarkan, dan kemudian mereka dapat mengisi permohonan. Setelah itu, tim internal AHU akan memverifikasi permohonan tersebut. Setelah diterima, voucher pembayaran akan dikonfirmasi pada halaman pemohon, dan pemohon harus membayar PNBP sesuai dengan voucher yang diunduh.

Selanjutnya, pemohon perlu mendatangi loket untuk mencetak dan menempelkan stiker legalisasi. Stiker tersebut dicetak di loket layanan.

Risbina Sinaga menekankan bahwa pencetakan stiker legalisasi saat ini hanya dapat dilakukan di Ditjen AHU dan empat Kantor Wilayah, yaitu Kanwil Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara, sesuai dengan Permenkumham No. 19 tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kemenkumham.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota tim Ditjen AHU, Kasubid Pelayanan AHU, Kasubid Kekayaan Intelektual, dan para peserta. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News