Logo

Mutasi 9 Pegawai oleh Pj Walikota Palopo Sesuai Aturan

Palopo - Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani, telah melakukan rotasi terbatas terhadap 9 pegawai di lingkup Pemerintah Kota Palopo. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Walikota Palopo nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tanggal 2 Oktober yang mengatur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Palopo, Irfan Dahri, telah mengonfirmasi mutasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, berwenang untuk melakukan mutasi pegawai di lingkup Pemerintah Kota Palopo sesuai dengan aturan yang berlaku.

Irfan menyebutkan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Palopo hanya melibatkan staf, bukan jabatan tertentu. Ini adalah penyesuaian berdasarkan kebutuhan.

Irfan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 tentang Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Surat Edaran ini menjelaskan bahwa persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, tidak diperlukan lagi pengajuan permohonan persetujuan tertulis seperti yang dijelaskan pada ketentuan sebelumnya.

Pernyataan dari kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri, adalah respons terhadap kritik yang disampaikan oleh Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu. Masriadi Patu sebelumnya menyatakan bahwa keputusan Pj Walikota Palopo akan menjadi masalah di masa depan karena cacat prosedural. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News