Logo

Kantor Pertanahan Luwu Utara Menyusun 7 Layanan Prioritas untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Luwu Utara - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meraih indeks Survei Penilaian Integritas yang lebih baik dalam layanan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara telah menetapkan 7 layanan prioritas. Ini adalah bagian dari inisiatif untuk memastikan pelayanan prima kepada masyarakat.

7 layanan prioritas ini didefinisikan dalam Keputusan Menteri Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai 7 Layanan Pertanahan Prioritas. Layanan tersebut termasuk Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.

Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ridwan, menjelaskan bahwa 7 layanan prioritas ini ditujukan untuk memberikan pelayanan sistematis, efektif, efisien, dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Luwu Utara.

Tujuh layanan prioritas ini adalah hasil dari arahan pimpinan pusat, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal ini tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 440/SK-HR.02/3/2023 yang diterbitkan pada 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa tujuh layanan prioritas ini telah mendapat penilaian yang sangat baik dari Kementerian. Semua layanan ini telah memenuhi SOP yang ditetapkan oleh Kementerian, dan tingkat keberhasilan pelayanan ini mencapai 97  hingga 100 persen .

Meskipun waktu penyelesaian layanan bervariasi berdasarkan SOP, tidak satupun melebihi tujuh hari kalender. Hal ini penting karena pelanggaran jangka waktu akan mengurangi kinerja dan dapat merugikan peringkat layanan.

Dari tujuh layanan tersebut, empat sudah dijalankan secara elektronik. Namun, meskipun beberapa layanan masih memerlukan proses manual, proses tersebut tetap melibatkan sistem setelah berkas fisik diterima oleh petugas.

Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara menekankan pentingnya koordinasi antara dua pejabat yang bertanggung jawab atas tujuh layanan prioritas ini. Kehadiran mereka sangat krusial untuk menjaga kelancaran dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ini adalah langkah yang dilakukan Kantor Pertanahan Luwu Utara untuk memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Luwu Utara berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. ***