Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan pemantauan terhadap proses penyusunan Usulan RKA-K/L Alokasi Anggaran, Penyusunan Rencana Penarikan Dana, dan Kalender Kerja Tahun Anggaran 2024 di Rupbasan Makassar dan Kanim Makassar, yang dilaksanakan pada 12-13 Oktober 2023.
Pemeriksaan dan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan alokasi anggaran sesuai dengan jumlah nominal dan persyaratan yang telah ditentukan dalam surat yang dikeluarkan oleh Unit Eselon I Pembina masing-masing satuan kerja.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel, yang terdiri dari Marlang, A. Muhammad Nur Fajrin, A. Fikri, dan Ahmad M. Mile, melakukan pemeriksaan dokumen Rincian Kerja Satker, RKA Bagian A, Bagian B, dan Bagian C menggunakan aplikasi SAKTI.
Mereka juga memantau dokumen Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk memastikan kesesuaiannya dengan matriks RPD yang disusun oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal serta apakah telah sesuai dengan jumlah belanja dan target yang diminta.
Selain itu, tim juga memeriksa pengisian Halaman III DIPA pada aplikasi SAKTI dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen RPD yang telah disiapkan.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, yang menginstruksikan tim Kanwil untuk melakukan pengawasan yang mendukung tugas tim akuntabilitas Kanwil Sulsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen Rincian Kerja Satker, RKA Bagian A, Bagian B, dan Bagian C yang disusun menggunakan aplikasi SAKTI untuk usulan RKA-K/L Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2024 pada Rupbasan Makassar dan Kanim Makassar sesuai dengan alokasi anggaran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain itu, dokumen Rencana Penarikan Dana (RPD) Tahun Anggaran 2024 telah disusun berdasarkan matriks RPD yang disusun oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal dan sesuai dengan jumlah belanja yang diminta.
Dokumen RPD TA 2024 pada Rupbasan Makassar telah disiapkan dengan target komulatif RPD pada setiap triwulan yaitu 18,30% (TW I), 45% (TW II), 75% (TW III), dan 100% (TW IV). Pengisian Halaman III DIPA Tahun Anggaran 2024 pada aplikasi SAKTI juga sesuai dengan dokumen RPD yang telah disiapkan.
Ketika melakukan pemeriksaan ini, tim Kanwil Kemenkumham Sulsel diterima dengan baik oleh Karupbasan Makassar dan Kakanim Makassar di tempat masing-masing. ***