Logo

Guna Pastikan Starla Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi Penerima Bantuan Hukum di Makassar

Makassar - Dalam rangka mengetahui dan menjamin pelaksanaan kualitas standar layanan (starla) bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kepada penerima bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan hukum di kota Makassar selama 2 (dua) hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (16-17/11).

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menugaskan 2 (dua) tim monev layanan bantuan hukum yang merupakan penyuluh hukum kanwil untuk menyambangi masyarakat penerima layanan bantuan hukum dari 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di kota Makassar, antara lain: PBHI SulSel, YLBHI LBH Makassar, PKaBH Universitas Muslim Indonesia, YLBH AMI, YLBHI-Justice Rakyat Makassar, YLBH Makassar, LBH Apik Makassar, dan UKBH Fakultas Hukum Unhas, dimana masyarakat tersebut sementara menjalani tahanan/pidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dan yang berada di tengah masyarakat.

“Monev pelaksanaan bantuan hukum ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dimana standar tersebut merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” kata Liberti dalam keterangannya.

Sementara itu, Ketua Tim Monev dalam hal ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, mengatakan kedua tim tersebut diterjunkan untuk memastikan apakah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH sudah sesuai dengan standar pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu atau tidak.

“Tentu tujuan daripada monev ini adalah untuk memastikan agar penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat terutama masyarakat miskin/tidak mampu dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran. Disamping itu, monev ini juga untuk mengetahui apakah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Permenkumham tersebut,” ujar Haris.

Lanjut Haris, pihaknya akan terus melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masayarakat. “Untuk itu, kami berharap kepada seluruh OBH atau lembaga bantuan hukum sebagai pihak yang berkerjasama dengan Kanwil, untuk bersama-sama meningkatakan pelayanan kepada masyarakat terkait bantuan hukum,” harap Haris.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim monev melakukan wawancara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara langsung di Rutan Kelas I Makassar dan juga masyarakat berdasarkan daftar penerima bantuan hukum dalam aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang mendapatkan bantuan hukum gratis terkait pelayanan pemberian bantuan hukum oleh OBH. Tim monev juga memastikan tidak adanya pungutan biaya atas pembernian layanan bantuan hukum.

Selain itu, tim monev juga melakukan verifikasi faktual berkas yang terkait dengan perkara klien yang ditangani oleh pemberi bantuan hukum untuk memastikan bahwa berkas yang diunggah di aplikasi Sidbankum telah sesuai dengan berkas asli yang ada pada OBH masing-masing.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News