Logo

Ini Tanggapan Kapolres Kotamobagu Terkait Dugaan Oknum Polisi Lakukan Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Oknum Kadis

hpahlawankotam700_8

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dari masyarat JSB alias Joh (46) warga kelurahan Matali yang diketahui berprofesi sebagai salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Kotamobagu terkait adanya dugaan pemerasan dari Oknum Anggota Polres Kotamobagu yakni RG dengan nomor laporan : LP/393/XI/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal (16/11/2023).

Dalam kronologis Laporan tersebut, bahwa pada Minggu (12/11/2023) malam, pelapor sedang melakukan komunikasi lewat Chat dengan teman wanitanya warga Kotamobagu, namun tanpa disadari Pelapor, HP teman wanitanya telah dipegang oleh oknum Polisi RG kemudian mengajak bertemu di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Sesaimpainya di TKP, terlapor RG langsung masuk kedalam mobil dan mengancam pelapor bahwa akan menghancurkan keluarganya dan karirnya, setelah turun dari mobil, Pelapor juga sempat mendengar terlapor mengatakan "Kalu ndk 25, ngana lia besok kita kase Viral", setelah kejadian itu korban atau pelapor langsung melapor di SPKT Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK pada Senin (20/11/2023) diruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, diperoleh keterangan bahwa tindakan oknum RG tersebut dilatar belakangi RG yang memiliki hubungan pacaran dengan wanita tersebut, dimana RG curiga terhadap Pelapor diduga telah melakukan hal tak senonoh terhadap pacarnya saat membaca Chattingan yang masuk ke HP pacaranya yang berasal dari pelapor.

Ditambahkan Kapolres, disisi lain pihak Polres Kotamobagu juga saat ini sedang mendalami laporan pengaduan seorang wanita (20) warga Kotamobagu yang terkait dengan kasus tersebut diatas, dimana dalam pengaduan tersebut JSB alias Joh dilaporkan diduga telah melakukan pelecehan seksual atas dirinya.

Hasil interogasi personel unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) diperoleh keterangan dari korban tersebut, bahwa Sabtu (28/10/2023) malam, JSB alias Joh menghubunginya dengan maksud untuk jalan-jalan dan menjemputnya menggunakan mobil Inova, saat itu korban meminta JSB untuk membelikanya sepatu, kemudian JSB mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.

Korban juga meminta uang Rp. 100.000 untuk membeli Snack dan diberikan oleh JSB, setelah membeli Snack, JSB mengarahkan mobilnya melewati jalan AKD Kelurahan Mongkonai dan berhenti di jalan Desa Kopandakan 2 Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow.

Masih pengakuan korban, diduga didalam mobil tersebut JSB melakukan pelecehan seksual terhadapnya kemudian mengantarnya kembali pulang di Kotamobagu.

Pada Minggu (12/11/2023) JSB kembali menghubunginya melalui aplikasi Chatt Whatsapp dengan tujuan kembali memanggilnya namun saat itu sudah bukan korban yang membalas Chatt tersebut, tetapi kebetulan saat itu HP miliknya dipegang RG yang merupakan pacarnya dimana RG yang justru bertemu dengan JSB dan mengancam akan memviralkan perbuatan pelecehan seksual JSB terhadap korban beberapa waktu lalu.

"Atas laporan yang saling berkaitan ini, tentunya kami Polres Kotamobagu telah menindak lanjuti dengan melakukan interogasi pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan barang bukti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku termasuk terhadap oknum anggota Polri yang dilaporkan". Tegas Kapolres.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News