INFOSULAWESI.com BOLMONG - Sebanyak 19 orang pengurus Pramuka Kwartir Cabang Bolaang Mongondow, melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Sekretaris Pramuka Kwartir Cabang Bolaang Mongondow, Anhar Pasambuna, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong senilai Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) tahun 2023.
Pasalnya, menurut salah satu yang menandatangani mosi tidak percaya, Iwan Juanda Midu selaku Waka 1 Bidang Bina Muda Kwartir Cabang Bolaang Mongondow, dana tersebut tidak pernah diberitahukan kepada pengurus lainya dan hanya dikelolah secara pribadi oleh Sekertaris Kwartir Cabang Bolaang Mongondow, Anhar Pasambuna.
"Tidak melibatkan bendahara Kwarcab Bolmong dalam penggunaan dan pembelanjaan. Terindikasi penyalahgunaan dana hibah yang dikelolah oleh Sekertaris Anhar Pasambuna. Bahkan kami menduga ada pemalsuan tandatangan didalam SPJ terhadap nama-nama yang melakukan perjalanan dinas. Bahkan ada beberapa kwitansi yang telah disodorkan ke peserta untuk ditandatangani namun peserta tidak melihat berapa jumlah uang yang ditulis dan kwitansi tersebut dipegang oleh Sekertaris Anhar Pasambuna saat ini, hal ini seperti disampaikan beberapa orang tua peserta kepada kami, dan mereka siap memberikan kesaksian jika hal ini berproses hukum. Dalam mosi tidak percaya ini juga kami menyertakan pernyataan yang ditulis tangan serta dibumbuhi cap dan tanda-tangan diatas meterai dari para peserta yang mengatakan tidak menerima uang perjalanan dinas/SPPD untuk kegiatan Raimuna Nasional XII Tahun 2023 di Cibubur Jakarta," terang Iwan Juanda Midu.
Diketahui, didalam surat mosi tidak percaya itu memuat juga sejumlah data-data terkait beberapa item kegiatan yang dicurigai oleh para pengurus Pramuka Kwarcab Bolmong.
Sementara, Sekertaris Pramuka Kwarcab Bolmong, Anhar Pasambuna, saat dikonfirmasi malah membantah hal tersebut dan balik menuding jika Waka 1 Bidang Bina Muda Kwarcab Bolmong, Iwan Juanda Midu justru yang tidak transparans soal penggunaan anggaran yang diberikan orang tua peserta untuk pembelanjaan seragam dan perlengkapan kontingen.
"Utk Peserta LT V Ada Sharing Anggaran dgn Sekolah dan Orang Tua Karena Keterbatasan Anggaran,Begitu juga Pemberangkatan k Raimuna Nasional Peserta Seragam Masing2 dan Perlengkapannya karena keterbatasan Anggaran dan banyaknya peserta yg diutus yg tadinya kemampuan keuangan hanya utk 10 Peserta akhirnya yg berangkat K Raimuna Nasional ada 24 Orang termasuk 1 Pinkoncab dari DKC dan 2 orang Pembina….dana yg ditalangi peserta tdk dimasukkan dalam pertanggungjawaban Dana Hibah," terang Anhar Pasambuna, melalui akun WhatsApp.
"Dari dana hibah utk pramuka yang sudah cair tahun jumlah 300 juta sdh mengirimkan peserta dalam kegiatan pramuka tingkat nasional Di Cibubur Lomba Tingkat Ill,IV dan V Nasional 21 orang,Raimuna Nasional Tkt penegak 24 peserta dan Pertikawan regional Sulawesi dan Maluku 20 peserta dan kegiatan lainnya," ujar Anhar Pasambuna.
"Sbg contoh utk Pemberangkatan utk Raimuna Nasional Cibubur Jakarta Agustus 2023 dgn 24 Peserta menghabiskan dana Hibah Kurang lebih 200 jt itu pun sdh dibantu oleh orang tua/Sekolah dgn membelikan seragam pramuka dan kelengkapan lainnya.Catatan..,dana yg ditanggung oleh orang tua/ Sekolah tdk dimasukkan dalam pertanggungjawaban dana hibah….ini yg protes ini kwa Kurang hati krn belum dapa bawa mendampingi di LT V dgn Raimuna Nasioanal…Padahal qt jg ndk berangkat k Raimuna," terangnya lagi.
"Khusus kontingen Raimuna qt baru tau klo Iwan Midu terima uang 2 s.d 3.5 jt dari orang tua…Setau saya Iwan yg kumpul 1.5 jt per peserta utk Raimuna yg digunakan utk pembelian baju seragam dan perlengkapannya dan Iwan jg yg langsung membelanjakannya dan terakhir minta lagi tambahan dari dana Kwarcab 10 jutaan krn ndk cukup dia bilang berarti tu doi bukang cuma 1.5 jt x 21 peserta tambah 10 jt tapi 2 jt s.d 3.5 jt x 21 ditambah 10 jt dari Kwarcab…berarti banyak Skali dia da trima dan belanjakan dan ndk ada depe laporan penggunaan itu secara tertulis sampe skr???," ungkap Anhar Pasambuna.
Hal ini pun menurut Anhar Pasambuna, dia telah melayangkan surat permintaan pertanggungjawaban ke Iwan Juanda Midu. Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Iwan Juanda Midu dengan mengatakan Sekertaris tidak berkewenangan menandatangani dan melayangkan surat kepada pengurus lainya.
"Dalam aturan organisasi Sek tdk diijinkan menanda tgni surat apalagi menggunakan kode khusus pd nmr surat yaitu A kode Ketua," ujar Iwan Midu.