Logo

Pimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak 2024 Selayar, Nurul Badriyah Tekankan Pentingnya Integritas dan Keberanian

SELAYAR -- Apel siaga pengawasan pemilu 2024 digelar jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Ahad, (10/2) sore dengan menghadirkan segenap stakeholder terkait, diantaranya, Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, S.H., S.I.K. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H.
Kegiatan apel siaga pengawasan Pemilu 2024 yang digelar secara terbuka di kawasan Taman Pelangi, Jln. Soekarno Hatta, Benteng, ikut dihadiri Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol), Hj. Andi Daeng, S.Sos, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar, Andi Dewantara, SH.

Selain itu, turut hadir, Camat Bontoharu, Andi Batara Gau, SE, Lurah Batangmata Sapo, H. Ahmad Nasrun, SE, Lurah Benteng, Andi Ahmad Ashar S, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nurul Badriyah yang bertindak sebagai Komandan Apel memaparkan, rangkaian kegiatan apel siaga pengawasan pemilu, merupakan moment sakral dan berharga bagi keluarga besar Bawaslu Kabupaten Selayar di tengah kehadiran jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan segenap stakeholder terkait yang hadir mendampingi jajaran bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Pengawasan tahapan demi tahapan telah ditunaikan jajaran Bawaslu mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan, hingga tahapan kampanye hari terakhir yang dilaksanakan oleh seluruh peserta pemilu pada hari Ahad, tanggal 10 Februari 2024.

Sementara hari, Senin dan Selasa, tanggal 11-12 Februari 2024,merupakan tahapan masa tenang, empat hari menjelang perayaan pesta demokrasi pemilu serentak 2024 yang jatuh pada hari, Rabu, 14 Februari 2024.

Apel siaga pengawasan pemilu, diselenggarakan sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi masa tenang.

Ditegaskannya, dalam melakukan pengawasan, bawaslu telah lebih awal melaksanakan proses identifikasi dan mitigasi terhadap potensi kerawanan pada seluruh tahapan pemilu dengan melakukan langkah langkah pencegahan, saran perbaikan, hingga pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi, baik pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan lainnya.

Tahapan masa tenang kata dia merupakan ruang tenang yang diberikan undang undang kepada pemilih untuk bisa berpikir jernih menentukan pilihannya, setelah dilaksanakannya kegiatan kampanye oleh partai politik dan bakal calon anggota legis latif, capres dan cawapres peserta pemilu melalui penyampaian visi misi serta program masing masing kontestan.

Sebaliknya, masa tenang merupakan masa yang tidak tenang bagi jajaran badan pengawas pemilu (bawaslu) karena pada tahapan ini, bawaslu harus mampu menjamin dan memastikan akan tidak terjadinya potensi pelanggaran pelanggaran terkait kampanye, politik uang, politisasi sara, info hoaks, dan politisasi birokrasi yang biasanya lebih gencar dilakukan, saat menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

Undang undang nomor 7 tahun 2017 telah sangat jelas mengatur dan menekankan bahwa dalam tahapan masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye pemilu dengan menjanjikan dan atau memberikan imbalan untuk melakukan, memilih calon tertentu atau menekan secara individu seseorang untuk tidak menggunakan hak pilih.

Sementara itu, media massa, media cetak, media daring dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, dan bentuk lain yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Lembaga survey juga dilarang mengumumkan hasil surveynya di masa tenang.

Jika dilakukan, maka seluruh bentuk ketentua larangan tersebut, berpotensi dan bisa bermuara menjadi pelanggaran pelanggaran tindak pidana.

Dalam masa tenang, alat peraga kampanye yang memenuhi ruang publik harus ditertibkan.

Selain itu, badan pengawas pemilu (bawaslu) harus menjamin dan memastikan terdistribusinya seluruh bentuk kebutuhan logistik pemilu.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Selayar, Nurul Badriyah memastikan, pasokan logistik pemilu Kabupaten Selayar telah terdistribusi dan sampai ke masing masing wilayah kecamatan yang tersebar di 11 wilayah kecamatan daratan dan kepulauan.

Lebih lanjut dia mengingatkan, pasokan logistik pemilu yang nantinya akan terdistribusi ke seluruh titik lokasi tempat pemungutan suara (TPS) secara otomatis akan menjadi tanggung jawab jajaran bawaslu yang diberikan tugas dan amanah sebagai pengawas tps.

Tugas penting dan tak kalah urgent, menanti dalam proses pengawasan tahapan pemungutan dan rekapitulasi perhitungan suara.

Oleh karenanya, dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu, dibutuhkan komitmen dan integritas yang tinggi.

Pengawas pemilu dituntut bersikap disiplin dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan tugas yang diembannya.

Untuk bisa memastikan berjalan baik dan lancarnya seluruh tahapan pemilu, maka pengawas pemilu diwajibkan untuk memahami secara mendalam regulasi dan aturan.

Pengawas pemilu dituntut untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjamin terselenggaranya pemilu yang berintegritas, berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang undangan.

Meski demikian, bawaslu menyadari bahwa dalam mewujudkan terselenggaranya pemilu berintegritas, dibutuhkan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, maupun masyarakat untuk bisa bahu membahu, berkolaborasi, dan bersinergi dalam kerangka untuk menciptakan terselenggaranya pemilu yang luber dan jurdil.

Penyelenggaraan pemilu berkualitas dan berintegritas, tidak akan bisa tercipta tanpa dukungan semua pihak. .
Tugas dan kewengan pengawasan pemilu, tidak bisa bertumpu dan hanya dititik beratkan pada lembaga pengawas pemilu semata.

Konsolidasi dan koordinasi diharapkan terus diefektifkan dan digalakkan diinternal bawaslu.

Jajaran pengawas pemilu diminta untuk memupuk dan membangun komunikasi eksternal.

Jajaran badan pengawas pemilu juga diingatkan Nurul Badriyah untuk tidak pernah ragu dan takut melakukan kerja kerja pengawasan.

Karena bawaslu bekerja dan melaksanakan perintah berdasarkan undang undang. Nurul Badriyah optimis, peserta apel siaga pengawsan pemilu memiliki komitmen, tujuan dan kepentingan yang sama dalam menjaga serta mengawal penyelenggaraan serentak yang aman dan damai di Kabupaten Selayar.

Berbekal semangat juang, Insha Allah keberkahan menghampiri kita semua, terutama dalam kerangka untuk mewujudkan sukses pemilu serentak 2024.

Untuk itu, atas nama keluarga besar badan pengawas pemilu Kabupaten Selayar, Nurul Badriyah menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga atas peran serta keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat Selayar dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu. (Fadly Syarif).