Palopo -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan penguatan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan notaris di wilayah kerja Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Luwu Raya. Kegiatan ini melibatkan 54 notaris yang tersebar di empat daerah. Senin(30/6/2025)
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan notaris menjalankan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. "Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Sulsel, wilayah Luwu Raya memiliki 54 notaris yang terdistribusi di :
Kota Palopo: 27 notaris, Kabupaten Luwu: 9 notaris, Kabupaten Luwu Utara: 8 notaris dan Kabupaten Luwu Timur: 10 notaris
Notaris disebut sebagai profesi hukum mulia atau "officium nobile" karena memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat notaris menjadi dasar hukum status harta benda, hak, dan kewajiban seseorang.
"Kekeliruan dalam pembuatan akta dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Karena itu, notaris harus mematuhi undang-undang jabatan notaris dan peraturan terkait lainnya," jelasnya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Tahun 2014 mengamanatkan pembentukan Majelis Pengawas Notaris sebagai badan berwenang mengawasi dan membina notaris.
Majelis ini dibentuk dalam tiga tingkatan: Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Keanggotaan terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, akademisi, dan notaris dengan masa jabatan tiga tahun.
Untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan, Kanwil menerapkan konsep 5W1H (What, Where, When, Why, Who, How) dalam menganalisis dan menangani permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan jabatan notaris.
Kanwil Kemenkum Sulsel membuka ruang kolaborasi dan sinergi dengan organisasi notaris untuk meningkatkan kualitas layanan. Kolaborasi mencakup pemantauan kepatuhan, penanganan aduan, pembinaan melalui pelatihan, dan sosialisasi peraturan terbaru.
"Melalui kolaborasi yang erat, kami dapat menciptakan lingkungan notariat yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," tegasnya.
Andi Basmal mengingatkan pentingnya pelaksanaan jabatan berdasarkan kode etik dan peraturan perundang-undangan, mengupdate informasi regulasi terkini, serta membangun komunikasi dengan kantor wilayah terkait kendala pelaksanaan jabatan.
Kepada Pengurus Daerah INI Luwu Raya, ia mengucapkan apresiasi atas inisiasi kegiatan yang diharapkan mampu mensinergikan peran pengawasan dan pembinaan. "Semoga upaya ini bermuara pada pemberian layanan notaris yang berkepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tutupnya.
Turut hadir dalam Kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan AHU Muh. Tahir, Pelaksana Pada Bidang AHU Saiful.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi