RENCANA pemerintah untuk mengejar pengusaha sawit nakal yang selama ini tidak membayar kewajiban pajak ke negara dinilai sebagai langkah tepat. Namun, yang terpenting adalah perlunya strategi dengan penegakan hukum yang kuat, tegas, transparan dan tanpa pandang bulu.
Jika berhasil, ini bisa memberi sinyal baik tentang kepastian hukum yang selama ini kerap jadi kendala berinvestasi di Indonesia. Isu tentang kebocoran pajak di industri perkebunan sawit sebenarnya bukan barang baru.
Sejak beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerap menyoroti ketimpangan antara rendahnya penerimaan dari sektor sawit di tengah semakin luasnya pembukaan lahan sawit. Presiden Prabowo pun menjadikan hasil audit BPKP sebagai rujukan data.
Audit terhadap sekitar 300 perusahaan sawit itu menunjukkan, ada potensi kebocoran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besar serta tunggakan denda yang belum dibayarkan oleh perusahaan sawit ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan hutan. Sebagaimana diketahui, negara berpotensi meraih setoran penerimaan sekitar Rp 189 triliun sampai Rp 200 triliun dari hasil penegakan hukum terhadap pengusaha sawit nakal itu.
Tambahan penerimaan itu diyakini bisa didapat dalam waktu singkat, paling lambat tahun depan. Saat ini, Pemerintahan Prabowo sudah memetakan adanya 25 pengusaha sawit yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 15 pengusaha yang tidak memiliki rekening bank di Indonesia.
Kita pun mengetahui kebocoran pajak dan setoran penerimaan lain selama ini merupakan salah satu penyebab utama penerimaan negara tidak pernah sesuai harapan dan tax ratio selalu stagnan di angka 10 persen terhadap PDB (produk domestik bruto). Akan tetapi, untuk memastikan rencana ini bisa berjalan dengan baik, penegakan hukum mesti dijalankan tanpa pandang bulu.
Apalagi, mengingat Prabowo, para pejabat pemerintahan, dan politisi di sekitarnya juga merupakan pelaku usaha di sektor ekstraktif, termasuk perkebunan sawit. Tentu kita berharap, jika pemerintah berhasil mengatasi permasalahan kebocoran pajak, tentunya hal itu bisa meningkatkan penerimaan.
Dan langkah pemerintah itu bisa memberi sinyal baik tentang kepastian hukum dan rule of law yang selama ini kerap dikeluhkan dunia usaha sebagai salah satu kendala utama berinvestasi di Indonesia.