Logo

GMPK Minta Tsk AB Berikan Informasi Jika Ada Oknum Sangadi Terjerat Korupsi Dana Desa

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Tertangkapnya AB alias Abdul yang merupakan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel.

"Kami selaku pengurus GMPK memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang telah mengungkap beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan baru-baru ini pihak Kejaksaan juga menangkap oknum Kadis yang terjaring OTT, ini merupakan sebuah prestasi sebagaimana program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Resmol Maikel.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu harus lebih intens dan selektif juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa.

"Tertangkapnya tersangka AB merupakan gerbang masuk untuk membongkar adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang di lakukan oleh oknum-oknun perangkat desa atau oknum sangadi. Maka hal ini harus dilakukan pemeriksaan untuk memastikan jika oknum-oknum Sangadi bersih atau justru terlibat dari jeratan hukum tindak pidana korupsi," terang Resmol Maikel.

GMPK juga meminta agar Tersangka AB yang merupakan oknum Kepala Dinas tertangkap itu, untuk memberikan informasi jika mengetahui siapa saja oknum Sangadi yang terjerat dugaan korupsi dana desa.

"Sebab, jika Sangadi tidak bersalah mengapa harus takut dengan Ancaman Audit dari oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan. Ini diduga karena ada kesalahan sehingga ada rasa ketakutan dan mengiyakan apa yang dimintakan oleh tersangka tersebut," ujar Resmol.