Makassar -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikuti sosialisasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan pengaduan masyarakat, pengendalian gratifikasi dan pengaduan pungli secara daring di ruang rapat Kakanwil, Selasa(25/2/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kolaborasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang membahas terkait Manajemen Pengaduan Masyarakat dan Strategi Melawan Jebakan Pungli dan Gratifikasi sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya memberantas korupsi..
“Kegiatan hari ini merupakan pelaksanaan rencana aksi perjanjian kerjasama dimaksud, selain itu juga untuk memberikan pengetahuan dan wawasan perihal pengaduan terkait korupsi seperti apa saja yang masih menjadi kewenangan penanganan internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan pengaduan seperti apa yang dapat ditangani bersama dengan KPK,” ucap Sekretaris Inspektorat Jenderal Baroto.
Korupsi sendiri masih menjadi salah satu masalah besar yang ada di Indonesia. Pungli dan Gratifikasi adalah dua bentuk korupsi yang sering terjadi di Instansi Pemerintah, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baroto menyebutkan bahwa pengaduan merupakan salah satu media dalam mencegah serta mengatasi korupsi sehingga diperlukan pengelolaan pengaduan yang baik.
“Pengaduan adalah salah satu cara yang efektif untuk mencegah dan mengatasi korupsi. Dengan pengaduan, masyarakat dapat melaporkan tindakan korupsi yang mereka temui. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa pengaduan dapat dilakukan dengan mudah dan aman”, ujar Baroto.
Hal serupa juga disampaikan oleh Amalia Ihwani dan Bagus Irianto, Tim Satgas I Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi narasumber pada kegiatan hari ini.
Amalia menuturkan bahwa pentingnya peran serta masyarakat menjadi sangat penting dalam pencegahan korupsi.
“KPK hadir bukan hanya menindak tetapi mencegah, mengedukasi dan memastikan bahwa masyarakat memahami hak peran sertanya dalam pemberantasan korupsi”, ucap Amalia.
Amalia juga berharap kegiatan ini memiliki manfaat sehingga dapat menjadi langkah untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Harapannya setelah sesi ini, Bapak Ibu tidak hanya memahami terkait kewenangan KPK, tetapi dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kami berharap diskusi kita hari ini tidak hanya sebatas pemaparan materi tetapi juga menjadi ruang bagi kita berbagi pengalaman dan tantangan serta solusi kita dalam menjawab tantangan”, tutur Amalia.
Pada Kanwil Kemenkum Sulsel kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian TU dan Umum, Meydi Zulqadri bersama pengelola pengaduan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dihubungi secara terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal berpesan kepada pengelola pengaduan Kanwil untuk dapat menangani pengaduan yang masuk dengan baik dan bijak.
“Sekecil apapun pengaduan masyarakat yang masuk harus direspon dengan baik dan dapat memberikas solusi penyelesaian,” ungkap Basmal
Disamping itu, terkait dengan Korupsi dan pungli. Ia menegaskan agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menghindari hal tersebut. “Korupsi dan pungli merupakan tindakan yang dapat merusak kita sebagai pribadi maupun Kementerian Hukum khususnya Kanwil Sulsel. Mari kita semua menolak tindakan korupsi dan pungli dan apabila melihat hal tersebut terjadi di lingkungan kita, mari kita laporkan kepada pihak yang berwenang,” jelas Andi Basmal
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi