PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah Kabupaten Pamekasan. Pelaku penganiayaan ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kabupaten Sampang.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (30/6/2025) di depan sebuah toko di Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Korban, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, semula hanya menjalankan tugasnya sebagai kurir jasa ekspedisi, mengantarkan sebuah paket telepon genggam seharga Rp1,5 juta.
Namun situasi berubah panas ketika istri pelaku yang menerima dan membayar paket merasa barang yang diterima tak sesuai pesanan. Ia lantas mengadu kepada suaminya, ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan.
Pelaku yang terbakar emosi langsung mendatangi korban dan memaksa meminta kembali uang yang sudah dibayarkan. Meski sudah dijelaskan oleh korban bahwa proses pengembalian harus melalui prosedur aplikasi tempat pemesanan, pelaku tak terima. Cekcok berujung aksi kekerasan pun terjadi.
“Pelaku memaksa mengambil uang dengan cara menarik tas korban, lalu mencekik lehernya dengan kedua tangan hingga menyebabkan luka lecet dan gigi berdarah,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
Menurut Kapolres, aksi kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 30 detik yang kini dijadikan barang bukti, selain satu paket telepon genggam. Usai korban melapor, tim dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“ZA dijerat dengan beberapa pasal alternatif, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” jelas AKBP Hendra. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi