MITRA - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Minahasa Tenggara (MITRA) tepatnya di Kecamatan Ratatotok yang diduga milik DT alias Dede salah satu oknum pengusaha asal Jakarta terus melakukan perombakan lingkungan dengan menggunakan alat berat excavator.
Hal ini pun menuai kecaman dari Aktivis peduli lingkungan Irawan Damopolii, SH. Yang meminta agar aktivitas haram tersebut dapat dihentikan oleh Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri).
Irawan Damopolii mensinyalir ada aroma dugaan keterlibatan oknum aparat sehingga Pengusaha Dede ini dengan bebas melakukan aktivitas pengrusakan ekosistem lingkungan yang jelas dilindungi Undang-Undang.
"Terlebih kegiatan ilegal yang dilakukan Dede ini tidak memberikan manfaat bagi daerah maupun warga di area PETI. Bahkan lokasi yang digarapnya ini masih berstatus sengketa. Mereka seenaknya saja melakukan pengrusakan ekosistem lingkungan yang dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang. Kami juga telah mengantongi data jika Oknum Pengusaha ini melibatkan sejumlah Oknum Aparat untuk memuluskan kegiatan ilegalnya ini," tegas Irawan Damopolii, SH.
Bahkan lebih lanjut disampaikan Irawan, di lokasi milik Si Dede ini dirinya telah membuat Bak Rendaman untuk material mengandung emas dengan kode Orange.
"Nah kode Orange ini yang kami duga ada keterlibatan para oknum yang sengaja melindungi pengusaha perusak lingkungan ini. Hal ini akan kami bawa ke Mabes Polri untuk segera melakukan Pemeriksaan terhadap seluruh yang terkait dalam aktivitas ilegal," ungkap Irawan Damopolii.
Sementara, DT alias Dede Oknum Pengusaha saat dikonfirmasi melalui nomor +62 821-1173-7xxx hingga berita ditayangkan belum memberikan keterangan untuk klarifikasinya.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oknum pengusaha tersebut jelas mengangkangi beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk: Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pertambangan ilegal melanggar ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku dalam UU Minerba.
PETI juga melanggar Peraturan Pemerintah seperti PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disamping itu, Aktivitas Oknum Pengusaha juga melanggar ketentuan hukum terkait lahan yang masih masih bersengketa namun telah dikuasai untuk kegiatan ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi