Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menekankan pentingnya perencanaan Barang Milik Negara (BMN) yang akurat dan tepat sasaran dalam mendukung operasional pelayanan publik. Menurutnya, penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi strategis untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
"Kita harus memastikan setiap perencanaan BMN benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Jangan sampai terjadi pemborosan atau justru kekurangan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat," tegas Andi Basmal saat memberikan arahan kepada jajarannya, Kamis(7/8/2025)
Kakanwil juga menegaskan bahwa era transparansi dan akuntabilitas menuntut setiap pengelola BMN untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan zero mistake dalam setiap tahapan perencanaan. "Masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik dari investasi negara yang mereka bayar melalui pajak," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual.
Kegiatan dihadiri perwakilan seluruh unit utama dan kantor wilayah dari berbagai provinsi di Indonesia. Kanwil Sulsel diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri bersama tim pengelola BMN.
Kepala Biro Barang Milik Negara Kemenkum, Itun Wardatul Hamro, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN sekaligus memastikan ketepatan waktu penyusunan. "Ini juga menjadi indikator penting dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset," jelasnya.
Dalam paparannya, Itun menyampaikan lima poin krusial yang harus diperhatikan para pengelola BMN. Pertama, penyusunan RKBMN TA 2027 sudah dilakukan pada masing-masing kementerian hasil pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan tahun 2025 dan 2026 tetap mengacu pada hasil penelaahan RKBMN tahun sebelumnya. Namun, jika ada kebutuhan BMN yang belum tercantum, pemenuhan dapat dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan dengan tetap memperhatikan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN.
Poin ketiga yang tak kalah penting adalah penggunaan standar barang dan standar kebutuhan baru yang diatur dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN. Aturan ini mulai diterapkan dalam penyusunan RKBMN objek siman TA 2027.
"Koordinasi dengan penganggaran menjadi kunci keempat yang harus selalu dijaga dalam penyusunan RKBMN TA 2027. Tanpa sinkronisasi yang baik, rencana yang sudah disusun bisa tidak terealisasi," papar Itun.
Terakhir, penerapan "Prudent Principal & Zero Mistake" - prinsip kehati-hatian dan ketepatan waktu - menjadi panduan utama dalam setiap langkah penyusunan RKBMN.
Melalui kegiatan pra penyusunan ini, peserta dibekali pedoman teknis penyusunan RKBMN dan evaluasi pelaksanaan sebelumnya untuk mendukung proses yang lebih terintegrasi dan transparan.
Kakanwil Kemenkum Sulsel berharap hasil kegiatan ini dapat menjadi panduan dalam menyusun RKBMN TA 2027 secara cermat, sesuai kebutuhan operasional, dan selaras dengan arah kebijakan Kementerian Hukum
"Dengan perencanaan yang matang, kami optimis dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih berkualitas kepada masyarakat," tutup Andi Basmal
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi