Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat mengikuti pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Peran APH dalam Implementasi KUHP Baru yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (24/9).
“Kami mendorong adanya kolaborasi lintas sektor agar implementasi KUHP ini tidak hanya sekadar regulasi, tetapi mampu dioperasionalkan secara nyata di lapangan,” ujar Andi Basmal saat mengikuti pembukaan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Deputi menekankan pentingnya forum koordinasi ini sebagai misi strategis untuk menyatukan data, perspektif, dan langkah antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP baru, termasuk penyelesaian permasalahan overstaying dan penerapan alternatif pidana.
“KUHP baru menghadirkan jenis pidana pokok tambahan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah sangat krusial agar pelaksanaan alternatif pidana dapat berjalan efektif. Hal ini sekaligus menjadi solusi untuk mengurangi over kapasitas lapas dan rutan serta menghadirkan keadilan yang lebih proporsional,” jelas Deputi .
Hadir sebagai pembicara, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan sistematika KUHP lama dan baru serta kebijakan transisi yang diambil pemerintah. Ia menekankan bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan dan koordinasi dengan APH sangat penting untuk memastikan penerapan KUHP baru berlangsung tanpa tumpang tindih regulasi .
Sementara itu, Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum, Staf Khusus Bidang Isu Strategis yang juga hadir sebagai pelbicara kedua menyoroti peran APH dalam penerapan KUHP baru, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Ia menekankan paradigma baru pemidanaan yang lebih humanis melalui restorative justice, pidana alternatif seperti pengawasan dan kerja sosial, serta pidana mati bersyarat.
Menurutnya, perubahan ini akan berdampak besar pada sistem pemasyarakatan yang harus menyesuaikan fungsi dan layanannya secara progresif .
Rakor ini diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah. Forum ini diharapkan melahirkan rekomendasi kebijakan yang dapat direplikasi secara nasional untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum Indonesia.